Tata Cara Pelaporan Gratifikasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 12c Ayat 2 dan UU Nomor 30 tahun 2002, Pasal 16 menyebutkan, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan cara sebagai berikut :
Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
Baca juga: KPK: 31 Maret 2021 Batas Waktu Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN
Formulir sebagaimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
- Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
- Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan Nilai gratifikasi yang diterima. Formulir Pelapor Gratifikasi dapat diperoleh di kantor KPK.
Contoh-contoh Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai Gratifikasi :
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya untuk keperluan pribadi secara cuma-cuma
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang atau jasa dari rekanan
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan, oleh rekanan atau bawahannya.
- Seluruh pemberian tersebut diatas, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, apalbila ada hubungan kerja atau kedinasan antara pemberi dan dengan pejabat yang menerima, dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.