Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Kirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung Atas Kasus Jerinx

Kompas.com - 25/03/2021, 13:17 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mengirimkan Amicus Curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Kasasi terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx.

Menurut Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, hakim MA mesti teliti dan hati-hati dalam memberi keputusan.

Amicus curiae (friends of the court atau sahabat pengadilan) dalam istilah hukum merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara sehingga memberi opini hukumnya kepada pengadilan.

"Dalam kasus ini IDI yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian, terlalu jauh dihubungkan dengan golongan penduduk atau dipersamakan dengan sejajar dengan agama, suku, dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 Ayat (2) UU ITE," jelas Erasmus dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Tak Terima Jerinx Dipenjara 10 Bulan, Jaksa Ajukan Kasasi

Ia menyebut hakim MA perlu melihat kesalahan penerapan hukum yang dilakukan baik pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri maupun di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi.

Erasmus melanjutkan, pembuktian unsur antargolongan yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama tidak dipertanggungjawabkan.

Kesalahan tersebut, sambung Erasmus, gagal diperbaiki majelis hakim tingkat banding.

"Ke depan, kasus ini akan menjadi petaka dalam hukum Indonesia," lanjut Erasmus.

Erasmus menerangkan, petaka implementasi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terjadi ketika penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan organisasi profesi dengan suku, agama, dan ras.

Baca juga: Hukuman Jerinx Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Siap Kembali Melawan

"Baik majelis hakim tingkat pertama maupun tingkat banding gagal menerapkan hukum secata tetap dan memahami hakikat sebenarnya Pasal 28 Ayat (2) UU ITE untuk melindungi kelompok yang harus dilindungi karena rentan menjadi target diskriminasi berdasarkan suku, agama dan ras (SARA). IDI jelas bukan kelompok yang bisa dilindungi dengan pasal ini," paparnya.

Maka Erasmus berharap hakim MA dapat mengambil keputusan yang tepat tentang kasus tersebut.

Jika tidak, Erasmus khawatir nantinya kritik yang disampaikan oleh masyarakat pada suatu lembaga tertentu akan disandingkan dengan pengertian golongan SARA.

"Majelis hakim kasasi harus sangat berhati-hati meluruskan logika fatalistik ini dan memprebaiki kesalahan penerapan hukum yang dilakukan Penuntut Umum, Majelis Pengadilan Negeri,dan Pengadilan Tinggi tersebut," pungkas Erasmus.

Baca juga: Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx IDI Kacung WHO Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Sebagai informasi kasus Jerinx bermula dari unggahan di media sosial miliknya yang mengatakan IDI kacung WHO.

Pernyataan Jerinx mengacu pada ketentuan rapid test Covid-19 yang wajib dilakukan untuk seseorang yang akan melahirkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com