Prinsip pencegahan tersebut berfokus pada rehabilitasi korban dan pendekatan yang responsif gender, peningkatan kapasitas kelembagaan sekaligus melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat sipil, dan masih banyak lagi.
"Selanjutnya, terkait perlindungan perempuan di sektor ketenagakerjaan, pada 2019 Indonesia membentuk Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3)," kata dia.
Bintang mengatakan, hingga saat ini RP3 telah terbentuk di 5 kawasan industri, yakni di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur; Karawang International Industrial City (KIIC) di Karawang, Jawa Barat.
Kemudian, di Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Kota Cilegon, Provinsi Banten; Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur; dan Bintan Industrial Estate (BIE) di Kota Bintan, Kepulauan Riau.
Bintang pun berharap seluruh delegasi dapat bekerja sama demi kemajuan perempuan dan menghasilkan dokumen yang sukses dalam pertemuan Komisi Status Perempuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.