JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik di pemerintahan daerah tahun 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 490/1921/SJ yang ditandatangani Tito pada 18 Maret 2021, dan ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati atau wali kota seluruh Indonesia.
"Segera tindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas," demikian isi kutipan surat edaran tersebut yang dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Lakukan Evaluasi Berkala
Pihak Kemendagri mencatat persentase penyelesaian pengaduan oleh pemerintah daerah tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.
Hal itu dilihat dari hasil evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).
Sementara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik tepatnya Pasal 2 ayat 2 huruf c menyatakan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk pemerintah daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.
Oleh karena itu, pengelola pelayanan publik diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut.
"Secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat," lanjut kutipan dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Mendagri Minta 15 Pemprov Persiapkan PPKM Mikro Jilid 4
Selain itu, dalam rangka pembinaan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut pengaduan oleh bupati atau wali kota.
Kemudian, kepala daerah diminta melaksankaan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.
Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati atau wali kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.