JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah memeriksa Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Erwin Aksa diperiksa pada Senin (22/3/2021).
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan. Mulai dari pukul 10.00 sampai 17.00 WIB. Berarti tujuh jam dilakukan pemeriksaan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Hentikan Dugaan Kampanye Hitam Erwin Aksa, Bawaslu Makassar Dilaporkan ke DKPP
Ramadhan menyampaikan, terhadap Erwin Aksa, penyidik mendalami tugas pokok komisaris utama serta tanggung jawab selaku pengawas korporasi dalam memastikan pelaksanaan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengatakan, semestinya ada enam orang saksi lain yang diperiksa penyidik pada Selasa kemarin. Surat pemanggilan telah dilayangkan.
Para saksi yang rencananya diperiksa adalah MSA, AA, MA, dan RA sebagai pemegang saham. Kemudian SM selaku direksi dan M selaku legal.
"Namun keenamnya tidak hadir dengan berbagai alasan, sehingga penyidik melakukan pemanggilan kembali pada hari Kamis, 25 Maret," ujar dia.
Baca juga: Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri
Kasus bermula ketika pada Mei 2018, PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Sadikin Aksa Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Baca juga: Profil Sadikin Aksa, Eks Dirut Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Pidana Perbankan
Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.
Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.