Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 24/03/2021, 09:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah memeriksa Komisaris Utama PT Bosowa Corporindo Erwin Aksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Erwin Aksa diperiksa pada Senin (22/3/2021).

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan 70 pertanyaan. Mulai dari pukul 10.00 sampai 17.00 WIB. Berarti tujuh jam dilakukan pemeriksaan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Hentikan Dugaan Kampanye Hitam Erwin Aksa, Bawaslu Makassar Dilaporkan ke DKPP

Ramadhan menyampaikan, terhadap Erwin Aksa, penyidik mendalami tugas pokok komisaris utama serta tanggung jawab selaku pengawas korporasi dalam memastikan pelaksanaan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia mengatakan, semestinya ada enam orang saksi lain yang diperiksa penyidik pada Selasa kemarin. Surat pemanggilan telah dilayangkan.

Para saksi yang rencananya diperiksa adalah MSA, AA, MA, dan RA sebagai pemegang saham. Kemudian SM selaku direksi dan M selaku legal.

"Namun keenamnya tidak hadir dengan berbagai alasan, sehingga penyidik melakukan pemanggilan kembali pada hari Kamis, 25 Maret," ujar dia. 

Baca juga: Eks Dirut Bosowa Corporindo Sadikin Aksa Jalani Pemeriksaan 10 Jam di Mabes Polri

Kasus bermula ketika pada Mei 2018, PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan perintah pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Sadikin Aksa Tersangka Pidana Sektor Jasa Keuangan

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.

Namun, tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Baca juga: Profil Sadikin Aksa, Eks Dirut Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Pidana Perbankan

Sadikin pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi Whatsapp kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Sadikin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Ia diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari OJK.

Atas perbuatannya, Sadikin disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bertemu Jokowi di Istana, Lenis Kogoya Sampaikan Dukungan untuk Prabowo Capres

Bertemu Jokowi di Istana, Lenis Kogoya Sampaikan Dukungan untuk Prabowo Capres

Nasional
Bawaslu: Apapun Berupa Lambang Partai di Tempat Ibadah Tak Diperkenankan

Bawaslu: Apapun Berupa Lambang Partai di Tempat Ibadah Tak Diperkenankan

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Nasdem Tertinggi dalam Sejarah, Efek Deklarasi Anies Capres

Survei Indikator: Elektabilitas Nasdem Tertinggi dalam Sejarah, Efek Deklarasi Anies Capres

Nasional
Menagih Pertanggungjawaban Korporasi Menekan Hoaks

Menagih Pertanggungjawaban Korporasi Menekan Hoaks

Nasional
Mahfud Disebut Bermain Politik jika Tak Tuntaskan soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Mahfud Disebut Bermain Politik jika Tak Tuntaskan soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Nasional
Istri Pamer Kekayaan, Pegawai Ditjen Hubla Rizki Alamsyah Mengaku 'Cuma' Punya Rp 1,48 M

Istri Pamer Kekayaan, Pegawai Ditjen Hubla Rizki Alamsyah Mengaku "Cuma" Punya Rp 1,48 M

Nasional
Golkar Akui Pertemuan Airlangga dan Surya Paloh Perdalam Kemungkinan Koalisi Besar

Golkar Akui Pertemuan Airlangga dan Surya Paloh Perdalam Kemungkinan Koalisi Besar

Nasional
Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Lenis Kogoya Minta Kelompok Egianus Hentikan Kekerasan di Papua

Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Lenis Kogoya Minta Kelompok Egianus Hentikan Kekerasan di Papua

Nasional
Tingkat Kepercayaan ke Polri Meningkat, Kompolnas: Harus Jadi Pemicu untuk Semakin Baik

Tingkat Kepercayaan ke Polri Meningkat, Kompolnas: Harus Jadi Pemicu untuk Semakin Baik

Nasional
Evaluasi Mudik Lebaran Tiap Tahun yang Tidak Pernah Selesai dari Masalah

Evaluasi Mudik Lebaran Tiap Tahun yang Tidak Pernah Selesai dari Masalah

Nasional
Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kejagung Perpanjang Masa Tahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Nasional
Jawab Tantangan Mahfud, Benny K Harman: Saya Pasti Datang

Jawab Tantangan Mahfud, Benny K Harman: Saya Pasti Datang

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P Turun, Gerindra hingga Nasdem Naik Tajam

Survei Indikator: Elektabilitas PDI-P Turun, Gerindra hingga Nasdem Naik Tajam

Nasional
KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

KPK Disebut Jarang Tangani Kasus Besar oleh Dewas, Firli: Terima Kasih atas Penilaiannya

Nasional
Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Penggeledahan KPK di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Kasus Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke