JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepada 15 daerah penyelenggara pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan evaluasi secara berkala.
Evaluasi diharapkan dilakukan berjenjang sejak tingkat RT hingga provinsi.
"Kami juga meminta kepada para kepala daerah secara berjenjang, melaksanakan evaluasi harian di semua tingkatan tersebut," ujar Tito dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Kementerian Perekonomian, Jumat (19/3/2021).
"Kemudian lakukan evaluasi setiap minggu. Dan terakhir evaluasi secara dua mingguan. Jadi terakhir pada 5 April setiap daerah melaksanakan evaluasi," lanjutnya.
Adapun poin-poin evaluasi meliputi apa saja yang menjadi keberhasilan sejak melakukan PPKM mikro, angka-angka yang menunjukkan keberhasilan hingga hambatan yang masih terjadi serta hambatan yang memerlukan bantuan pemerintah pusat.
Baca juga: PPKM Mikro Diperluas Jadi 15 Provinsi, Ini Rinciannya
Sebagaimana diketahui, PPKM mikro kembali diperpanjang selama 14 hari. Tepatnya sejak 23 Maret hingga 5 April 2021.
Selain diperpanjang, cakupan wilayah PPKM mikro juga diperluas. Dari yang sebelumnya terdapat 10 provinsi yang menerapkan kebijakan ini yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Kini, menjadi 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut, dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Tito pun mengingatkan agar pemerintah di 15 provinsi itu membuat posko pemantauan sejak tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, kampung, RW hingga RT.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini Rincian Aturannya
"Dengan demikian kita gunakan jenjang administrasi pemerintahan sampai di tingkat terkecil, yakni RT," tutur Tito.
"Koordinasikan tentang penguatan 3M, 3T, perawatan pasien dengan lebih baik hingga soal penegakan hukumnya," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.