JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat merespons positif keputusan tim kuasa hukum Marzuki Alie yang mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.
Ia menduga, keputusan tersebut diambil kuasa hukum Marzuki Alie lantaran legal standing yang lemah.
Sebab, menurutnya, berdasarkan Pasal 32 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sangat jelas jika perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai itu sendiri.
"Hal ini sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik," jelasnya.
Baca juga: Pengurus Demokrat Kontra-AHY Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat
Dia menilai, tindakan sebelumnya yang dilakukan oleh kubu Marzuki Alie dengan mendatangi pengadilan, adalah salah.
Merespons keputusan pencabutan gugatan, Herzaky menyindir kubu Marzuki Alie seperti seolah baru belajar untuk memahami UU Partai Politik.
"Mungkin setelah beneran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ucap dia.
Herzaky berharap dengan keputusan pencabutan gugatan, maka kubu gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) juga segera menyadari kekeliruannya.
Ia menyebut, gerakan itu telah bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang disebutnya kongres tidak sah atau abal-abal.
"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini, yang melakukan GPK-PD. Membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal," ujar Herzaky.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tambah dia.
Baca juga: Gugat AHY, Kuasa Hukum Demokrat Bingung dengan Logika Hukum Pengurus Hasil KLB
Diketahui, Marzuki Alie dan lima mantan anggota Partai Demokrat pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.
Adapun isi gugatan yaitu penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka.
Namun, pada hari ini, Selasa (23/3/2021), tim kuasa hukum kubu Marzuki Alie mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat.
Adapun penggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 itu terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.
“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa (23/3/2021) dikutip dari Antara.
Pencabutan gugatan dilakukan karena kubu Marzukie Ali ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.