Salin Artikel

Kubu Marzuki Alie Cabut Gugatan, Demokrat: Baguslah, Mereka Akhirnya Sadar

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat merespons positif keputusan tim kuasa hukum Marzuki Alie yang mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

"Baguslah, mereka akhirnya sadar," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa.

Ia menduga, keputusan tersebut diambil kuasa hukum Marzuki Alie lantaran legal standing yang lemah.

Sebab, menurutnya, berdasarkan Pasal 32 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik sangat jelas jika perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai itu sendiri.

"Hal ini sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik," jelasnya.

Dia menilai, tindakan sebelumnya yang dilakukan oleh kubu Marzuki Alie dengan mendatangi pengadilan, adalah salah.

Merespons keputusan pencabutan gugatan, Herzaky menyindir kubu Marzuki Alie seperti seolah baru belajar untuk memahami UU Partai Politik.

"Mungkin setelah beneran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," ucap dia.

Herzaky berharap dengan keputusan pencabutan gugatan, maka kubu gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) juga segera menyadari kekeliruannya.

Ia menyebut, gerakan itu telah bekerja sama dengan oknum kekuasaan dan membuat kegiatan politik yang disebutnya kongres tidak sah atau abal-abal.

"Semoga mereka juga segera menyadari kekeliruan mereka selama ini, yang melakukan GPK-PD. Membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal," ujar Herzaky.

"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tambah dia.

Diketahui, Marzuki Alie dan lima mantan anggota Partai Demokrat pada 8 Maret 2021 menggugat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakarta Pusat.

Adapun isi gugatan yaitu penggugat meminta Majelis Hakim membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat terkait rekomendasi pemecatan terhadap mereka.

Namun, pada hari ini, Selasa (23/3/2021), tim kuasa hukum kubu Marzuki Alie mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus DPP Partai Demokrat di PN Jakarta Pusat.

Adapun penggugat tiga pengurus DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat pada 8 Maret 2021 itu terdiri dari Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa (23/3/2021) dikutip dari Antara.

Pencabutan gugatan dilakukan karena kubu Marzukie Ali ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/17243041/kubu-marzuki-alie-cabut-gugatan-demokrat-baguslah-mereka-akhirnya-sadar

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke