Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq dan Kuasa Hukum Jamin Ikuti Protokol Kesehatan Saat Sidang Digelar Tatap Muka

Kompas.com - 23/03/2021, 16:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjamin akan mengikuti protokol kesehatan dalam sidang yang akan digelar secara offline atau tatap muka.

Jaminan itu tertuang dalam surat jaminan yang mereka serahkan kepada majelis hakim dan dibacakan oleh salah satu anggota kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhamamd Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata Alamsyah, dikutip dari Youtube PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Kasus Petamburan, Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab untuk Sidang Offline

"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alamsyah.

Surat jaminan itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan persidangan perkara tersebut digelar secara offline atau tatap muka mulai Jumat (26/3/2021) mendatang.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengatakan, dengan surat jaminan tersebut, Rizieq dan kuasa hukum telah berkomitmen untuk menjaga protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan.

"Intinya untuk memperlancar pemeriksaan di sini jangan ada kerumunan dan ya seperti ini, ada jarak, jaga jarak sebagaimana yang ditentukan oleh protokol kesehatan," kata Suparman.

Baca juga: Massa Simpatisan Rizieq Shihab Masih Bertahan, Polisi Ancam Swab Test

Kendati demikian, Suparman menyebutkan, pihaknya akan meninjau kembali penetapan tersebut bila surat jaminan itu dilanggar oleh Rizieq dan kuasa hukum.

"Apabila ini dilanggar terjadi kerumunan yang berlebihan maka penetapan majelis hakim akan penetapan untuk melaksanakan sidang secara offline itu akan ditinjau kembali lagi, jadi saya minta komitmen menjaga," kata Suparman.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan Rizieq dan kuasa hukum untuk mengikuti persidangan secara tatap muka di PN Jakarta Timur.

Baca juga: Kuasa Hukum Imbau Simpatisan Rizieq Shihab Tonton Sidang dari Rumah

Diketahui, sejak sidang perdana digelar pada Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Rizieq sendiri mengikuti persidangan dari Rutan Mabes Polri.

Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang persidangan saat sidang berlangsung.

Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) hari ini pun, Rizieq kembali menyampaikan keberatan mengikuti sidang secara virtual. Pembacaan eksepsi akan diagendakan kembali pada Jumat (26/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com