Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei SMRC: 40 Persen Warga Pilih PPKM Dihentikan

Kompas.com - 23/03/2021, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 40 persen warga Indonesia lebih memilih kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dihentikan. Kelompok ini ingin segera kembali bekerja secara normal.

Hal tersebut merupakan temuan riset lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dirilis pada Selasa (23/3/2021).

"Ada 40 persen yang memilih menghentikan PPKM agar bisa kembali bekerja di luar rumah meskipun meningkatkan risiko tertular Covid," kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam rilis survei daring, Selasa.

Secara spesifik, ada 46 persen warga di Pulau Jawa dan Bali yang ingin PPKM dihentikan.

Sementara, warga yang memilih menjalani PPKM secara ketat meskipun penghasilannya menurun mencapai 44 persen.

Baca juga: Survei SMRC: 8,4 Persen Warga Pernah Terima Ajakan Menolak Vaksinasi Covid-19

Survei juga menemukan bahwa 58 persen warga setuju pada kebijakan ini. Bahkan, 10 persen mengaku sangat setuju.

Sedangkan warga yang tak setuju mencapai 29 persen, dan yang sangat tidak setuju sebanyak 3 persen.

Kemudian, menurut survei, 55 persen warga menilai bahwa PPKM cukup berpengaruh dalam menurunkan penularan virus corona. Lalu, ada 16 persen warga yang menganggap kebijakan ini sangat berpengaruh pada penurunan Covid-19.

Namun demikian, 19 persen warga menganggap kebijakan ini kurang berpengaruh untuk menurunkan penyebaran virus, bahkan 9 persen warga menilai tidak berpengaruh sama sekali.

"Lebih banyak yang bersikap positif bahwa ini bisa menurunkan penularan Covid," ujar Deni.

Dililihat secara keseluruhan, kata Deni, kebijakan pembatasan ternyata kurang disambut baik oleh warga.

"Kalau kita lihat proporsi ini, penguatan protokol kesehatan relatif kurang dapat dukungan," katanya.

Untuk diketahui, survei digelar selama 28 Februari-8 Maret 2021. Survei melibatkan 1.064 responden yang dipilih secara acak.

Baca juga: Survei SMRC: 25 Persen Responden Tak Percaya Keamanan Vaksin Covid-19

Survei dilakukan dengan metode wawancara dan memiliki margin of error sebesar 3,07 persen.

Adapun PPKM mulai diterapkan pemerintah sejak 11 Januari 2021. Kebijakan ini mulanya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali.

Pemerintah terus memperpanjang masa berlaku kebijakan ini dan melanjutkannya dengan PPKM mikro. Saat ini PPKM mikro diterapkan di 15 provinsi di Tanah Air meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com