Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Muchtar Pakpahan Munculkan Wacana Ganti Sistem Politik di Era Orde Baru

Kompas.com - 22/03/2021, 19:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tokoh pergerakan buruh Muchtar Pakpahan meninggal dunia karena penyakit kanker, pada Minggu (21/3/2021). Semasa hidupnya, Muchtar menjadi salah satu sosok yang cukup diperhitungkan, terutama ketika rezim Orde Baru masih berkuasa.

Bagaimana tidak, ia pernah menyodorkan wacana perubahan sistem politik yang membuat penguasa saat itu sangat terganggu.

Baca juga: Muchtar Pakpahan di Mata Kerabat, Konsisten Perjuangkan Hak Buruh dan Rakyat Kecil

Mendesaknya perubahan sistem politik saat itu dibuktikannya ketika mempertahankan disertasinya mengenai Pelaksanaan Tugas dan Hak DPR Masa Kerja 1982-1987 di muka senat guru besar Universitas Indonesia, Depok, pada 1993.

Inti pokok pikirannya yaitu mendorong adanya peninjauan kembali empat undang-undang (UU) agar demokratisasi berjalan sehat.

Keempat UU yang harus ditinjau adalah UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilu, UU Nomor 3 Tahun 1975 tentang Parpol dan Golkar, serta UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Keormasan.

"Meski beberapa UU itu telah beberapa kali diubah, tapi perubahannya belumlah menuju terciptanya demokratisasi," kata Muchtar dikutip dari dokumen Harian Kompas.

Baca juga: Profil Mendiang Muchtar Pakpahan, Tokoh Buruh yang Kerap Dipenjara di Era Soeharto

Perhatian Muchtar merujuk pada tidak optimalnya pelaksanaan tugas DPR 1982-1987, terutama karena sistem politik dan hukum, tata tertib DPR, kondisi anggota DPR dan budaya politik yang ada.

Peran legislator saat itu dicap kurang kreatif, bahkan dianggap sebagai salah satu penghambat jalannya demokratisasi yang sehat.

"Penelitian saya membuktikan hanya 29,13 persen atau 134 dari 460 anggota yang muncul dalam pemberitaan Harian Kompas selama 1 Januari-31 Desember 1985. Yaitu 17 dari 24 anggota FDI (73 persen), 31 dari 94 anggota FPP (32,98 persen), 26 dari 75 anggota F-ABRI (34,67 persen) dan 59 dari 267 anggota FKP (22,10 persen)," kata dia.

Baca juga: Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia, KSPI: Buruh Indonesia Sangat Berduka

Hal itu juga terjadi pada persentase kehadiran anggota, sesuai sampel Komisi III, IX dan APBN, pada rapat komisi yang tak pernah mencapai 100 persen.

Dikutip dari muchtarpakpahan.com, akibat disertasi tersebut, ia terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Dua hari setelah mempertahankan disertasinya, pria yang biasa disapa Bang Muchtar ini dibawa ke Badan Intelijen ABRI (BIA), diminta mengubah isi disertasi karena dianggap membahayakan keselamatan negara.

Pada Januari 1994, Muchtar kemudian ditahan di Semarang, Agustus 1994 dipenjarakan di Medan dan bebas pada Mei 1995.

Namun, Muhctar kembali mendekam penjara pada 1996 di LP Cipinang, Jakarta.

Ia keluar-masuk penjara akibat rangkaian disertasi yang selanjutnya diterbitakan menjadi buku berjudul Potret Negara Indonesia. Isinya merupakan alternatif revolusi pada masa reformasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com