Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah Tripsin yang Digunakan dalam Vaksin Covid-19 AstraZeneca...

Kompas.com - 22/03/2021, 15:57 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah tripsin baru-baru ini kembali mencuat di masyarakat. Kata tripsin mulai terdengar lagi saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya.

Meski menggunakan tripsin babi, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca karena Indonesia saat ini masih berada dalam kondisi darurat Covid-19.

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan tripsin?

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio mengatakan, tripsin adalah reagen yang bisa melepaskan enzim.

Tripsin biasannya digunakan dalam proses biologis terutama yang menggunakan proses rekayasa genetika.

"Dikasih tripsin supaya sel-nya bisa lepas-lepas setelah itu harus cepat-cepat dikasih media lagi supaya vaksinnya terencerkan dan tidak bekerja lagi (tripsinnya)," kata Amin kepada Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Baca juga: 7 Fakta AstraZeneca, dari Diisukan Mengandung Tripsin Babi hingga Efek Samping

Amin menjelaskan, jumlah vaksin yang digunakan biasanya tidak terlalu banyak, frekuensi penggunaannya juga berkisar antara 10 hingga 15 menit.

Ia juga memastikan dalam hasil akhir vaksin yang menggunakan tripsin, vaksin tidak akan lagi mengandung tripsin.

"Kalau mau dibilang ada mungkin ada. Tapi sudah sangat kecil dan sudah mengalami pengenceran yang cukup banyak," ujar dia.

Amin mengungkapkan bahwa tripsin tidak hanya berasal dari babi, tetapi juga bisa berasal dari hewan lainnya.

Namun, tripsin babi biasanya bekerja lebih baik dan memiliki harga yang cukup murah sehingga kerap dipakai.

Baca juga: Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan

Terkait keamanan, Amin memastikan, penggunaan tripsin tidak berbahaya baik dalam prosesnya maupun hasil akhirnya.

"Tripsinnya sendiri tidak ada efek terhadap subjeknya. Jadi kalau diberikan tidak ada efek apa-apa. Dari segi keamanannya enggak ada masalah," jelas Amin.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, tripsin babi adalah reagen yang banyak digunakan selama pembuatan produk obat biologis.

Tripsin babi menjadi aplikasi utama sebagai pelepasan sel dari proses pembuluh kultur.

Selama ini, tripsin babi memang merupakan bahan yang berasal dari hewan yang diekstrak yaitu dari bagian pankreas babi.

Keterangan Ikatan Dokter Anak Indonesia di laman resminya idai.or.id juga menjelaskan bahwa tidak semua pembuatan vaksin menggunakan enzim tripsin babi ini.

Selama pembuatan pada beberapa vaksin, tripsin ditambahkan ke tahap kultur akhir produksi virus untuk aktivasi vaksin virus seperti virus influenza dan rotavirus.

Selain itu, untuk pembuatan rekombinan khusus protein, misalnya insulin, tripsin digunakan sebagai reagen pemecah protein selama proses hilir.

Dengan kata lain, tripsin babi berfungsi sebagai katalisator untuk memecah protein menjadi peptida dan asam amino yang menjadi bahan makanan kuman.

Kemudian, kuman akan dibiakkan dan difermentasi, kemudian diambil polisakarida kuman sebagai antigen bahan pembentuk vaksin.

Setelah itu, akan dilakukan proses purifikasi dan ultrafiltrasi yang mencapai pengenceran 1/67,5 miliar kali sampai akhirnya terbentuk produk vaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com