Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Sebut Rizieq Shihab Tak Punya Alasan Tolak Sidang Online

Kompas.com - 19/03/2021, 16:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, tidak ada alasan bagi Rizieq Shihab untuk menolak menghadiri sidang secara online atas kasus yang tengah dihadapinya.

Pasalnya, ia menilai, pelaksanaan sidang, baik secara online maupun offline, merupakan wewenang pengadilan untuk memutuskannya.

"Keputusan sidang online atau offline, itu kan merupakan keputusan resmi yang jelas ada dasar pertimbangannya. Jadi, tidak ada alasan untuk menganggap hal ini tidak sah," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Selain itu, politikus Partai Nasdem itu mengatakan, substansi sidang tidak berkurang meskipun sidang dilangsungkan secara online.

Hal ini dikarenakan dalam persidangan juga dihadiri oleh hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum.

Baca juga: Sidang Diskors, Hakim Minta Rizieq Shihab Kembali Hadir usai Pembacaan Dakwaan

Sementara itu, kata dia, apabila sidang digelar secara offline justru akan dihadiri oleh pendukung atau simpatisannya.

"Padahal, pendukung atau penonton sidang bukan merupakan bagian yang penting dalam persidangan," ucapnya.

Untuk itu, ia mempertanyakan sikap Rizieq Shihab yang menolak persidangan online dan meminta dilakukan secara offline.

Sebab, menurutnya sidang yang digelar secara offline di masa pandemi akan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ia berpandangan, apabila sidang digelar secara offline dan menimbulkan kerumunan, justru akan semakin memperberat Rizieq Shihab dalam kasusnya.

"Sidang offline bisa berpotensi melanggar protokol kesehatan. Masa sidang untuk pelanggaran protokol kesehatan, malah melanggar prokes?," tanya Sahroni.

Untuk itu, Sahroni berpendapat sebaiknya Rizieq mengikuti aturan persidangan yang telah ditentukan.

Hal tersebut, menurutnya perlu dilakukan Rizieq jika tidak ingin merugikan diri sendiri dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Ikuti saja sesuai aturan yang ada. Jika tidak ingin rugi buat diri sendiri," kata dia.

Baca juga: Menolak Hadir Sidang Online, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dihadirkan Paksa

Diberitakan, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus tes usap RS Ummi Bogor Rizieq Shihab, menolak menghadiri persidangan yang diselenggarakan secara online.

Rizieq juga menegaskan tak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara online hingga vonis terhadap dirinya dibacakan.

"Sidang yang lalu saya sudah sampaikan saya tak bersedia secara online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagaiman ditayangkan dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com