JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020) setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) lalu.
Hal itu disampaikan JPU saat membaca surat dakwaan dalam persidangan kasus penghasutan melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tersebut tidak dilakukan Terdakwa, melainkan Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati seluruh area Bandara Soekarno-Hatta," kata JPU, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.
Baca juga: Murka Jalani Persidangan, Rizieq Shihab Tak Terima Dihadirkan Paksa
Rizieq juga disebut tidak memberikan upaya serius dan sungguh-sungguh untuk mengimbau, melarang ,dan mengingatkan para penjemput agar tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan.
"Akan tetapi malah terdakwa bergabung di keramaian tersebut lalu secara bersamaan terdakwa dengan yang lainnya menuju ke rumahnya di Petamburan," ujar jaksa.
JPU mengatakan, keberadaan pengikuti Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta itu mengakibatkan rusaknya fasilitas umum seperti kursi tunggu dan taman Bandara yang merugikan PT Angkasa Pura II.
Sesampainya di Petamburan, kata JPU, Rizieq juga tidak memberikan imbauan atau larangan agar tidak menciptakan kerumunan yang akan mengakibatkan laster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Rizieq Shihab Hadir Sidang Tatap Muka karena Punya Banyak Simpatisan
Padahal, lokasi rumah Rizieq saat itu sudah dipenuhi oleh kerumunan orang banyak.
Menurut JPU, Rizieq mestinya melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat tinggalnya dengan menyerahkan clearance kesehatan kepada RT/RW setelmpat unutk memudahkan pemantauan.
"Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Untuk diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap atau swab test palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Baca juga: Jaksa Akhirnya Bacakan Dakwaan, meski Rizieq Sempat Ancam Walkout
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.
Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.