Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Akhirnya Bacakan Dakwaan, meski Rizieq Sempat Ancam Walkout

Kompas.com - 19/03/2021, 11:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan dakwaan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara daring, Jumat (19/3/2021).

Sidang sempat diwarnai protes dari Rizieq yang mengancam walkout. Ia keberatan karena tidak dihadirkan secara fisik di ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Dengan berat hati saya tidak rida untuk sidang secara online dan kalau dipaksakan saya mohon izin saya akan walkout, saya akan keluar dari ruang sidang," kata Rizieq yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.

Baca juga: Bentak Hakim, Rizieq Shihab: Saya Tidak Rida Dunia Akhirat!

Rizieq mempersilakan majelis hakim dan JPU melanjutkan sidang tanpa kehadiran dirinya serta kuasa hukum.

Ia juga mengaku akan menunggu di dalam sel atas vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Saya siap menunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan, saya rida, saya tidak mau berdebat lagi, saya mau tidak mau menghina pengadilan ini," kata dia.

Hakim pun meminta Rizieq untuk kembali duduk dan mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Habib, saya mohon pengertiannya, kami akan memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaan, kami mohon Habib supaya tenang di situ ya, silakan duduk Habib," kata hakim.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Bergabung dalam Kerumunan di Bandara Soetta, Tak Ada Upaya Membubarkan Kerumunan


Setelah itu, jaksa penuntut umum yang berada di ruang sidang langsung membacakan surat dakwaan.

Rizieq dan enam terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan secara daring dari tempat tahanan.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Perkara dengan terdakwa Rizieq yang akan disidangkan yakni nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim menyangkut kasus RS Ummi, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus Megamendung.

Baca juga: Murka Jalani Persidangan, Rizieq Shihab Tak Terima Dihadirkan Paksa

Kemudian, perkara lain yang disidangkan yakni nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang terjerat kasus kerumunan Petamburan.

Terakhir, terkait kasus RS Ummi, perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang juga merupakan menantu Rizieq.

PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.

Hal itu disebabkan Rizieq dan kuasa hukumnya meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan tetapi permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.

Akibatnya, Rizieq dan kuasa hukumnya memilih untuk walkout. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com