Salin Artikel

Jaksa Akhirnya Bacakan Dakwaan, meski Rizieq Sempat Ancam Walkout

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan dakwaan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara daring, Jumat (19/3/2021).

Sidang sempat diwarnai protes dari Rizieq yang mengancam walkout. Ia keberatan karena tidak dihadirkan secara fisik di ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Dengan berat hati saya tidak rida untuk sidang secara online dan kalau dipaksakan saya mohon izin saya akan walkout, saya akan keluar dari ruang sidang," kata Rizieq yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.

Rizieq mempersilakan majelis hakim dan JPU melanjutkan sidang tanpa kehadiran dirinya serta kuasa hukum.

Ia juga mengaku akan menunggu di dalam sel atas vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Saya siap menunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan, saya rida, saya tidak mau berdebat lagi, saya mau tidak mau menghina pengadilan ini," kata dia.

Hakim pun meminta Rizieq untuk kembali duduk dan mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Habib, saya mohon pengertiannya, kami akan memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaan, kami mohon Habib supaya tenang di situ ya, silakan duduk Habib," kata hakim.

Setelah itu, jaksa penuntut umum yang berada di ruang sidang langsung membacakan surat dakwaan.

Rizieq dan enam terdakwa lainnya menjalani sidang lanjutan secara daring dari tempat tahanan.

Mereka merupakan terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Perkara dengan terdakwa Rizieq yang akan disidangkan yakni nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim menyangkut kasus RS Ummi, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus Megamendung.

Kemudian, perkara lain yang disidangkan yakni nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang terjerat kasus kerumunan Petamburan.

Terakhir, terkait kasus RS Ummi, perkara nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, yang juga merupakan menantu Rizieq.

PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.

Hal itu disebabkan Rizieq dan kuasa hukumnya meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan tetapi permintaan itu ditolak oleh majelis hakim.

Akibatnya, Rizieq dan kuasa hukumnya memilih untuk walkout. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/11075311/jaksa-akhirnya-bacakan-dakwaan-meski-rizieq-sempat-ancam-walkout

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke