Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem soal Protokol Belajar Tatap Muka Terbatas: Wajib Masker hingga Kantin Belum Boleh Buka

Kompas.com - 18/03/2021, 16:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membeberkan sejumlah protokol yang mesti ditaati dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Ini sekadar mengingatkan lagi yang kita maksudkan tatap muka terbatas itu apa, jadinya sudah tidak ada lagi yang namanya tatap muka biasa, namanya tatap muka terbatas," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021).

Nadiem menuturkan, dalam pembelajaran tatap muka terbatas, satu kelas hanya dapat diisi oleh maksimal 18 orang peserta didik untuk jenjang setara SD, SMP, dan SMA.

Baca juga: Jabar Bebas Zona Merah, Wagub Uu Optimistis Sekolah Tatap Muka Digelar Juli

Sementara, untuk kegiatan belajar di sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal diikuti 5 peserta didik dalam satu kelas.

Kegiatan belajar di sekolah, kata Nadiem juga harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, mengenakan masker kain 3 lapis atau masker bedah, dan mencuci tangan.

"Masker itu harga mati di semua sekolah," kata Nadiem.

Nadiem melanjutkan, warga sekolah yang memiliki kondisi-kondisi komorbid tidak terkontrol masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler belum diperbolehkan sambil dilakukan observasi sedangkan kegiatan pembelajaran di luar sekolah diperbolehkan asal menjaga protokol kesehtan.

Baca juga: Menko PMK Minta Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19 Mulai Berani Sekolah Tatap Muka

"Kantin belum diperbolehkan, mohon maaf kita masih mengikuti protokol ini, nanti pelan-pelan kita mulai buka lagi tapi untuk saat ini pada saat sudah divaskin belum boleh kantin (dibuka)," imbuh Nadiem.

Ia menambahkan, kegiatan pembelajaran tatap muka pun dapat dihentikan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.

"Kepala satuan pendidikan, kepala sekolah, kepala daerah wajib memantau dan wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif. Jadi bukan hanya wajib untuk menyediakan tatap muka tapi wajib utk menutup tatap muka kalau ada konfirmasi positif," kata Nadiem.

Nadiem menyatakan, sekolah wajib memberikan opsi bagi orangtua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka setelah guru dan tenaga pendidik di sekolah itu telah menjalani vaksinasi dosis kedua.

Sementara, bagi orangtua yang belum bersedia anak-anaknya belajar tatap muka terbatas, masih dapat mengikuti pembelajaran jarak jaruh (PJJ) dari tempat tinggal masing-masing.

Baca juga: Kunjungi Vaksinasi Guru di Makassar, Jokowi Harap Sekolah Tatap Muka Dapat Segera Diuji Coba

Dengan demikian, sekolah wajib menggelar kegiatan belajar yang bersifat hybrid dengan memadukan pembelajaran tatap muka dan PJJ.

"Orangtua, wali, dapat memutuskan bagi anaknya tetap melakukan PJJ, boleh, itu opsinya dia, itu haknya orangtua. Walaupun satuan pendidikan sudah memulai tatap muka karena diwajibkan membuka tatap muka, tapi kalau orangtuanya tidak nyaman, tidak bisa dipaksa oleh sekolah," kata dia.

Ia menargetkan opsi pembelajaran tatap muka itu dapat dibuka oleh semua sekolah di Indonesia pada tahun ajaran baru mendatang yang jatuh pada Juli 2021.

Baca juga: Nadiem: Sekolah Wajib Sediakan Opsi Belajar Tatap Muka Setelah Guru Selesai Divaksinasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com