Salin Artikel

Nadiem soal Protokol Belajar Tatap Muka Terbatas: Wajib Masker hingga Kantin Belum Boleh Buka

"Ini sekadar mengingatkan lagi yang kita maksudkan tatap muka terbatas itu apa, jadinya sudah tidak ada lagi yang namanya tatap muka biasa, namanya tatap muka terbatas," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021).

Nadiem menuturkan, dalam pembelajaran tatap muka terbatas, satu kelas hanya dapat diisi oleh maksimal 18 orang peserta didik untuk jenjang setara SD, SMP, dan SMA.

Sementara, untuk kegiatan belajar di sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal diikuti 5 peserta didik dalam satu kelas.

Kegiatan belajar di sekolah, kata Nadiem juga harus mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, mengenakan masker kain 3 lapis atau masker bedah, dan mencuci tangan.

"Masker itu harga mati di semua sekolah," kata Nadiem.

Nadiem melanjutkan, warga sekolah yang memiliki kondisi-kondisi komorbid tidak terkontrol masih dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler belum diperbolehkan sambil dilakukan observasi sedangkan kegiatan pembelajaran di luar sekolah diperbolehkan asal menjaga protokol kesehtan.

"Kantin belum diperbolehkan, mohon maaf kita masih mengikuti protokol ini, nanti pelan-pelan kita mulai buka lagi tapi untuk saat ini pada saat sudah divaskin belum boleh kantin (dibuka)," imbuh Nadiem.

Ia menambahkan, kegiatan pembelajaran tatap muka pun dapat dihentikan apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah.

"Kepala satuan pendidikan, kepala sekolah, kepala daerah wajib memantau dan wajib memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka kalau ada konfirmasi positif. Jadi bukan hanya wajib untuk menyediakan tatap muka tapi wajib utk menutup tatap muka kalau ada konfirmasi positif," kata Nadiem.

Nadiem menyatakan, sekolah wajib memberikan opsi bagi orangtua untuk mengikuti pembelajaran tatap muka setelah guru dan tenaga pendidik di sekolah itu telah menjalani vaksinasi dosis kedua.

Sementara, bagi orangtua yang belum bersedia anak-anaknya belajar tatap muka terbatas, masih dapat mengikuti pembelajaran jarak jaruh (PJJ) dari tempat tinggal masing-masing.

Dengan demikian, sekolah wajib menggelar kegiatan belajar yang bersifat hybrid dengan memadukan pembelajaran tatap muka dan PJJ.

"Orangtua, wali, dapat memutuskan bagi anaknya tetap melakukan PJJ, boleh, itu opsinya dia, itu haknya orangtua. Walaupun satuan pendidikan sudah memulai tatap muka karena diwajibkan membuka tatap muka, tapi kalau orangtuanya tidak nyaman, tidak bisa dipaksa oleh sekolah," kata dia.

Ia menargetkan opsi pembelajaran tatap muka itu dapat dibuka oleh semua sekolah di Indonesia pada tahun ajaran baru mendatang yang jatuh pada Juli 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/16391981/nadiem-soal-protokol-belajar-tatap-muka-terbatas-wajib-masker-hingga-kantin

Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke