JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar, Rabu (17/3/2021) sebagai saksi.
Selain itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf yang akan diperiksa sebagai saksi.
Keduanya dipanggil terkait pemeriksaan dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) di Kementerian KKP," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Sidang Kasus Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo dan Istri Akan Dihadirkan sebagai Saksi
Belum ada keterangan lebih lanjut yang diberikan terkait pemeriksaan tersebut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tutur Ali.
Diketahui, belum lama ini, Sekjen KKP sempat disebut oleh KPK yang berkaitan dengan penyitaan uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar.
Menurut KPK, nominal uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Saksi Terkait Penyitaan Rp 52,3 Miliar
KPK mengungkapkan, Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank dari para eksportir dimaksud kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP.
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (15/3/2021).
Padahal, menurut KPK, aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir yang diduga sebagai bentuk komitmen ekspor benih lobster tersebut tidak pernah ada.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Edhy.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Sebut Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai hingga Rp 10 Miliar di Rumah
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui staf khusus Edhy dan sekretaris pribadinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.