Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI. Di antara yang terluka terdapat Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Adapun kasus tersebut yakni kerumunan yang ditimbulkan akibat acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anak Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.
Baca juga: Munarman Sebut Rizieq Shihab Diperlakukan Berbeda pada Sidang Hari Ini
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Walk Out, Jaksa Lapor Hakim: Yang Bersangkutan Lari dari Ruang Sidang
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu. Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Walk Out dari Sidang Virtual, Rizieq Shihab: Kalau Dipaksa Online, Saya Keluar dari Ruangan
Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor.
Para tersangka terdiri Rizieq, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas. “Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Andi, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, penyidik merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
“(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya,” kata dia.
Manajemen RS Ummi sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.