Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Virtual Diingatkan Tak Main Tangkap Terkait Pemuda Komentari Gibran

Kompas.com - 16/03/2021, 13:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, polisi seharusnya tidak langsung menangkap siapa pun orang yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi kasus seorang warga kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang ditangkap tim virtual police usai mengunggah komentar diduga memuat ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

"Mestinya polisi tidak langsung menangkap. Mestinya tidak demikian," kata Ahmad Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Dinilai Blunder Besar Polri

Ia juga menekankan, seharusnya polisi virtual justru tidak berhak menangkap orang atau masyarakat yang diduga melanggar UU ITE.

Sebaliknya, Sahroni menyebut bahwa polisi virtual seharusnya mampu melihat kronologi awal kasus terlebih dahulu.

Menurut dia, polisi seharusnya dapat melihat apakah ada proses pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus tersebut.

"Harus dilihat dulu awal kasusnya dan bagaimana proses pengaduan dari yang dirugikan. Mesti lihat dahulu, apa benar Gibran langsung yang melaporkan," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, aturan tersebut justru sudah tertuang dalam instruksi Kapolri yang menginginkan jajarannya membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus UU ITE.

Baca juga: Gibran Dihina di Medsos, Polisi Tangkap Seorang Pemuda, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan, dalam salah satu yang diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban dan tak bisa diwakilkan.

"Kan sesuai ucapan Pak Kapolri yang lapor harus yang bersangkutan korban, tidak boleh diwakilkan. Maka musti dilihat dahulu awal kasusnya, dan bagaimana proses pengaduan dari yang dirugikan," ucapnya.

Untuk itu, Sahroni mengingatkan agar polisi hendaknya tak pandang bulu dalam menerapkan instruksi Kapolri tersebut.

Berkaca kasus Gibran, kata dia, polisi harus menerapkan aturan hukum yang berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

"Tindakan ini harus diterapkan ke semua orang, bukan hanya bila korbannya Gibran. Polisi tidak boleh pandang bulu. Bila memang terbukti orang itu melakukan penghinaan, dan melanggar UU ITE, ya memang harus ditindak," tuturnya.

Baca juga: Gibran Dihina di Medsos, Polisi Tangkap Seorang Pemuda, Ini Penjelasan Kapolresta Solo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com