JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab membandingkan sidangnya dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Rizieq mempertanyakan, mengapa Napoleon dapat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, Rizieq menjalani sidang secara virtual.
"Jadi kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang, kenapa saya tidak," kata Rizieq saat sidang, Selasa (16/3/2021).
"Ini kan jadi diskriminasi. Kita sangat sepakat tidak boleh ada diskriminasi perlakuan dalam persidangan," ucapnya.
Baca juga: Protes Sidang Online, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung di PN Jaktim
Rizieq pun ingin berada di ruang persidangan dan bukan mengikuti sidang dari Bareskrim Polri, tempatnya ditahan.
Alasan lain mengapa ia ingin dihadirkan secara langsung di ruang persidangan adalah karena suara dan gambar saat sidang secara daring kerap tidak jelas atau terputus.
Selain itu, Rizieq menilai, teknologi yang digunakan dapat disabotase. Maka dari itu, sidang daring dinilai merugikan dirinya sebagai terdakwa.
Menyoal pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Rizieq pun berpandangan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat diperketat.
Baca juga: Minta Dihadirkan di Ruang Sidang, Rizieq Shihab Kirim Surat ke Hakim hingga MA
Terakhir, Rizieq beranggapan sidangnya mendapat sorotan nasional hingga internasional sehingga penyelenggaraannya tidak boleh abal-abal.
"Kalau kita berdebat seperti ini, kemudian ada diskriminasi, ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan, ini akan mempermalukan dan bisa mempermalukan cerminan hukum Indonesia di dunia internasional," ujar Rizieq.
Menanggapi pernyataan Rizieq tersebut, majelis hakim mengungkapkan, pihaknya sudah memperhatikan kendala teknis pada sidang hari ini.
Majelis sebelumnya sempat menskors sidang guna memperbaiki perangkat audio karena suara tidak jelas.
Baca juga: Kendala Audio, Sidang Rizieq Shihab Ditunda
Ternyata, setelah skors, audio masih bermasalah. Maka dari itu, majelis hakim menunda sidang pada hari ini.
"Yang jelas kami berusaha menyidangkan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Intinya begitu. Karena tempat inilah terdakwa untuk mencari keadilan, inilah tempat yang terakhir, makanya kita bersungguh-sungguh untuk menjaga kualitas persidangan ini," kata ketua majelis hakim.
Adapun sidang diputuskan bakal digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).
Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Ketiga berkas perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.