Salin Artikel

Polisi Virtual Diingatkan Tak Main Tangkap Terkait Pemuda Komentari Gibran

Hal tersebut ia sampaikan untuk menanggapi kasus seorang warga kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah yang ditangkap tim virtual police usai mengunggah komentar diduga memuat ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial.

"Mestinya polisi tidak langsung menangkap. Mestinya tidak demikian," kata Ahmad Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Ia juga menekankan, seharusnya polisi virtual justru tidak berhak menangkap orang atau masyarakat yang diduga melanggar UU ITE.

Sebaliknya, Sahroni menyebut bahwa polisi virtual seharusnya mampu melihat kronologi awal kasus terlebih dahulu.

Menurut dia, polisi seharusnya dapat melihat apakah ada proses pengaduan dugaan pelanggaran UU ITE dalam kasus tersebut.

"Harus dilihat dulu awal kasusnya dan bagaimana proses pengaduan dari yang dirugikan. Mesti lihat dahulu, apa benar Gibran langsung yang melaporkan," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, aturan tersebut justru sudah tertuang dalam instruksi Kapolri yang menginginkan jajarannya membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus UU ITE.

Politikus Partai Nasdem itu mengingatkan, dalam salah satu yang diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban dan tak bisa diwakilkan.

"Kan sesuai ucapan Pak Kapolri yang lapor harus yang bersangkutan korban, tidak boleh diwakilkan. Maka musti dilihat dahulu awal kasusnya, dan bagaimana proses pengaduan dari yang dirugikan," ucapnya.

Untuk itu, Sahroni mengingatkan agar polisi hendaknya tak pandang bulu dalam menerapkan instruksi Kapolri tersebut.

Berkaca kasus Gibran, kata dia, polisi harus menerapkan aturan hukum yang berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

"Tindakan ini harus diterapkan ke semua orang, bukan hanya bila korbannya Gibran. Polisi tidak boleh pandang bulu. Bila memang terbukti orang itu melakukan penghinaan, dan melanggar UU ITE, ya memang harus ditindak," tuturnya.


Sebelumnya, tim virtual police Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial AM karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.

Awal mula peristiwa terjadi ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM di akun tersebut.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).

Namun, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan kini  sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Ade menyebut, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/16/13043811/polisi-virtual-diingatkan-tak-main-tangkap-terkait-pemuda-komentari-gibran

Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke