Sebelumnya, tim virtual police Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial AM karena mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.
Awal mula peristiwa terjadi ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM di akun tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).
Namun, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan kini sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ade menyebut, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.