Ia menuturkan, perihal kehilangan kewarganegaraan seharusnya diinisiasi dengan adanya laporan.
"Yang mana laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan diikuti dengan pembuatan keputusan oleh menteri terkait yang membawahi kewarganegaran," ujarnya.
Baca juga: Hakim MK Pertanyakan Orient yang Tak Beri Tahu KPU soal Status Warga Negara AS
Sementara, selama proses pencalonan sampai selesainya tahap pemilihan, tidak pernah ada laporan dan tidak ada proses klarifikasi ke pihak Orient mengenai status kewarganegaraan.
Serta tidak adanya keputusan menteri sehubungan dengan pencabutan kewarganegaraan Orient.
"Oleh karenanya Orient adalah warga negara Indonesia yang status kewarganegaraannya wajib dilindungi oleh hukum Indonesia," ungkapnya.
Paskaria juga menegaskan, Orient tidak pernah memiliki maksud untuk pindah menjadi warga negara AS.
Kepemilikan paspor AS, lanjut dia, sepenuhnya diurus oleh perusahaan tempat Orient bekerja dan murni untuk kepentingan pekerjaan.
"Bahwa guna memenuhi kewajiban persyaratan administrasi tersebut, Nesco sebagai sponsor company dari Orient yang melakukan proses pengurusan kewarganegaraan Amerika Orient," ucap dia.
Pelepasan kewarganegaraan AS
Paskaria juga mengatakan, Orient pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan AS pada Agustus 2020.
Namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedutaan AS di Jakarta dengan alasan pandemi Covid-19.
"Orient mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dengan melakukan pengisian form resmi request for determination of possible loss of United States citizenship melalui Kedutaan Amerika Serikat," kata Paskaria.
"Namun sangat disayangkan karena kelalaian dari Kedutaan Amerika Serikat sehingga permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut saat itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan covid," ujar dia.
Baca juga: Sidang MK, Orient Riwu Disebut Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan AS pada Agustus 2020
Paskaria mengatakan, kliennya juga sudah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Kedutaan AS terkait permohonan pelepasan kewarganegaraan.
Namun tidak mendapat jawaban pasti perihal tindaklanjut pelepasan atas kewarganegaraan yang diajukannya.
"Hal tersebut bertentangan dengan apa yang telah diatur secara tegas dan terang benderang dalam aturan hukum kewarganegaraan Amerika," tuturnya.
Kemudian pada Februari 2021, Orient sudah menandatangai penyataan pelepasan kewarganegaraan AS serta memenuhi syarat-syarat sesuai aturan AS.
"Orient telah hadir secara langsung di kedutaan besar Amerika Serikat yang ada di Jakarta," ungkapnya.
"Orient telah menandatangani pernyataan pelepasan kewarganegaraan dan oriental membayar biaya wajib dalam rangka pelepasan kewarnegaraan tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.