Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penjelasan KPU hingga Pengakuan Orient

Kompas.com - 16/03/2021, 06:54 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Jonixon Hege mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar bahwa Orient berkewarganegaraan AS sejak 2018.

Menurut dia, kabar Orient berkewarganegaraan AS sudah menjadi rahasia umum di masyarakat.

"Bahwa diskusi atau informasi itu bahwa itu sudah ada pada tahun 2018 dan 2019 bahwa itu sudah ada perbincangan di tengah-tengah masyarakat," kata Jonixon.

Baca juga: Bawaslu Sabu Raijua Dengar Kabar Orient Riwu Berkewarganegaraan AS Sejak 2018

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian bertanya mengapa Bawaslu tidak segera bersurat ke Kedutaan Besar AS di Jakarta untuk mendapat kepastian mengenai status kewarganegaraan Orient.

Namun, Jonixon mengatakan, kala itu Bawaslu belum memiliki banyak bukti dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Itu kan belum ada pencalonan itu, kenapa kalau tanggal itu pada waktu verifikasi pada waktu 6-12 (September) tidak ada penyataan dari Bawaslu (soal status kewarganegaraan Orient)?" tanya Enny.

"Karena dalam pengawasan kami yang harus kami nyatakan kepada KPU bahwa beliau adalah warga negara Amerika Serikat," jawab Jonixon.

Klarifikasi Orient

Orient yang hadir dalam persidangan melalui telekonferensi mengakui bahwa ia masih berstatus warga AS saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua.

Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim konstitusi Suhartoyo.

"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di Bapak juga ya kewarganegaraan itu?" tanya Suhartoyo.

"Masih," ucap Orient.

Baca juga: Akui Berstatus WN AS, Orient: Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya

Suhartoyo kemudian bertanya mengapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut.

Namun, Orient menjawab semua itu karena pihak KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan langsung padanya mengenai masalah kewarganegaraan.

"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," kata Orient.

Suhartoyo kemudian menegaskan kembali jawaban dari Orient.

"Jadi tidak pernah menanyakan dan Bawaslu tidak pernah menanyakan tetapi Bapak sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," ujar Suhartoyo.

"Itu intinya yang bisa kami dapatkan dari persidangan ini. Nanti bisa kami kaji bersama di mahkamah," kata dia.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Kuasa Hukum Sebut Orient Tak Pernah Lepaskan Status WNI

Kendati demikian, kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi mengatakan, kliennya tidak pernah melepaskan status kewarganeraan Indonesia.

"Orient tidak pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, dan tidak pernah ada laporan resmi perihal kewarganegaraan ganda selama pemilihan sampai dengan selesainya tahapan pemilihan," kata Paskaria.

Paskaria menuturkan, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Pasal 23 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 mengatur soal kehilangan kewarganegaraan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com