JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menemui mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediamannya, kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/3/2021).
Dalam pertemuan tersebut AHY dan Kalla membicarakan tentang isu politik terkini hingga dualisme di tubuh Demokrat.
"Kedatangan kami ke sini juga untuk memohon saran dan masukan terkait perkembangan dinamika ekonomi dan sosial-politik nasional saat ini," kata AHY dalam keterangan tertulis, Minggu malam.
Baca juga: Peneliti ANU Heran Jokowi Tak Tahu Pergerakan Moeldoko di KLB Demokrat
Ia menuturkan, Partai Demokrat memiliki hubungan sejarah yang erat dengan Kalla. Pasalnya Kalla pernah mendampingi Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang waktu itu merupakan Presiden RI keenam.
Kalla pun menyinggung polemik dualisme yang terjadi di Partai Demokrat antara kepemimpinan AHY dengan kubu yang kontra dan telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.
Kalla meminta AHY dan seluruh kader Demokrat bersabar menghadapi permasalahan dualisme tersebut.
Kalla yang pernah menjadi Ketua Umum Golkar pun menceritakan partai berlambang beringin yang dipimpinnya dulu juga pernah mengalami dualisme.
Kalla pun mengapresiasi regenerasi politik yang telah dilakukan Partai Demokrat. Menurut Kalla, Demokrat telah meregenerasi kader-kadernya yang kini menjabat sebagai pengurus partai dengan baik.
Baca juga: Politikus Nasdem Minta Moeldoko Mundur dari KSP agar Presiden Tak Terseret Isu KLB Demokrat
"Partai Demokrat sudah baik dalam memberi contoh tentang regenerasi di partai politik," tutur Kalla
Adapun konflik Partai Demokrat dengan sejumlah eks kader yang melaksanakan KLB kontra AHY dan mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum, sampai pada tahapan hukum.
Terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap 20 pihak terkait kisruh kepemimpinan di partai tersebut pada Jumat (12/3/2021).
Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Partai Demokrat didampingi Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.