JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, meski limbah batu bara dengan kategori fly ash dan bottom ash sudah tidak masuk dalam golongan limbah berbahaya dan beracun (B3) bukan berarti bisa dibuang secara sembarangan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam diskusi daring, Jumat (12/3/2021).
"Mereka tetapi harus mengelola standar, kemudian bagaimana pengangkutan dan lain-lain itu tetapi harus mereka lakukan dengan baik," kata Vivien.
Baca juga: KLHK Bantah Seluruh Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Daftar Berbahaya
Saat ini, pemerintah memang mengeluarkan limbah batu bara fly ash dan bottom ash dari kategori B3, kecuali limbah yang dihasilkan stoker boiler.
Vivien mengatakan fly ash dan bottom ash yang menggunakan sistem pembakaran chain grade stoker tidak lagi digolongkan dalam kategori limbah B3 karena limbahnya dianggap bisa bermanfaat jika diolah.
Oleh karena itu, nantinya limbah batu bara itu tetap tidak boleh dibuang sembarangan dan harus dikelola dengan baik.
"Fly ash dan bottom ash dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah. Serta restorasi, tanah" ujarnya.
"Jadi enggak boleh dibuang sembarangan, karena memang nantinya bagaimana masyarakat lingkungan yang harus mengolah ada dalam persetujuan dokumen lingkungannya," ucap Vivien.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash.
Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan
Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.