Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Bantah Seluruh Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Daftar Berbahaya

Kompas.com - 12/03/2021, 15:30 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati membantah bahwa limbah batu bara dikeluarkan dari seluruh limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Vivien mengatakan, limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash tetap masih ada yang dianggap sebagai limbah B3, yaitu dengan kode limbah B409 dan B410.

"Jadi limbah batu bara dikeluarkan dari limbah B3, semuanya, tidak benar," kata Vivien dalam media briefing KLHK secara daring, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Anggota Komisi IV: Banyak Lingkungan Rusak Saat Limbah Batu Bara Masih Diatur, Apalagi Sekarang Dibebaskan

Dia menjelaskan, limbah batu bara baik fly ash maupun bottom ash yang dihasilkan dari stoker boiler atau tungku industri, saat ini masih merupakan limbah B3.

Ia mengatakan, memang terdapat limbah B3 yang dikeluarkan menjadi limbah non B3.

Utamanya limbah batu bara yang dihasilkan dari sistem pembakaran yang menggunakan fasilitas pembakaran chain grate stocker.

"Mengapa yang menggunakan fasilitas pembakaran itu dikeluarkan dari limbah B3, ada alasannya. Pasti KLHK ketika ambil kebijakan, keputusan, tidak ada paksaan," kata dia.

"Kami sebagai instansi teknis pasti punya alasan saintifiknya. Jadi semua berdasarkan scientific knowledges," ucap Vivien.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, Walhi: Pemerintah Abaikan Lingkungan

Vivien mengatakan, limbah yang dikategorikan menjadi limbah B3 adalah limbah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Hal tersebut dikarenakan adanya proses pembakaran batu bara dengan temperatur tinggi pada kegiatan PLTU tersebut.

"Sehingga karbon di fly ash dan bottom ash-nya jadi minimum dan lebih stabil," kata dia.

Menurut Vivien, hal itu pula yang menyebabkan fly ash dan bottom ash dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan.

Mulai dari substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah, hingga restorasi.

"Yang tetap limbah B3 adalah industri yang menggunakan pembakaran dengan stoker boiler atau tungku industri karena teknologi mereka masih belum memenuhi syarat, limbahnya masih B3," kata dia.

Baca juga: Limbah Batu Bara Dikeluarkan dari Kategori Berbahaya, JATAM: Kejahatan Sistematis

Pasalnya, pembakaran masih dilakukan dengan temperatur rendah sehingga karbonnya masih tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com