Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Diringankan, dari Seumur Hidup Jadi 18 Tahun

Kompas.com - 12/03/2021, 09:39 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Joko sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian, dalam putusan banding, hukuman terhadap Joko diubah menjadi 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Putusan Banding Ubah Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI tetap menyatakan Joko terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama di kasus Jiwasraya.

Selain itu, majelis hakim banding yang terdiri dari Haryono, Sri Andini, dan Mohammad Lutfi juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Perkara dengan Nomor 6/PID.TPK/2021/PT DKI itu dibacakan pada 24 Februari 2021.

Selain Joko, terdapat lima terdakwa lainnya dalam kasus ini. Mereka juga divonis penjara seumur hidup dan kemudian mengajukan banding.

Kelima terdakwa lainnya yakni, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Baca juga: Usai Dipanggil Moeldoko, Dirut Jiwasraya Janji Temui Nasabah

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Seperti Joko, majelis hakim banding juga mengubah hukuman Hary Prasetyo dan Hendrisman Rahim, di mana keduanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Sementara, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Dengan begitu, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup.

Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. Sementara, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com