Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Banding Ubah Hukuman Mantan Dirut Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/03/2021, 07:38 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Majelis hakim banding memvonis Hendrisman dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa," dikutip dari amar putusan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain itu, majelis hakim PT DKI memerintahkan agar Hendrisman tetap ditahan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan itu.

Terakhir, Hendrisman diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Perkara dengan nomor 2/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh Haryono selaku ketua majelis hakim dan anggota yang terdiri dari, Sri Andini serta Mohammad Lutfi. Putusan dibacakan pada 24 Februari 2021.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro di Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, Hendrisman divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana Jiwasraya.

Dalam kasus ini, selain Hendrisman, lima terdakwa lainnya juga divonis penjara seumur hidup. Keenamnya kemudian mengajukan banding.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis terhadap Heru Hidayat di Kasus Jiwasraya

Kemudian, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dengan demikian, Benny dan Heru tetap divonis penjara seumur hidup. Selain itu, Benny juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun. Sementara, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru sebesar Rp 10,73 triliun.

Selain itu, PT DKI Jakarta mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Hary juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com