JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta pemerintah berkomitmen dan serius mewujudkan rencana revisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, UU ITE kerap menjadi alat untuk mengkriminalisasi jurnalis. AJI mencatat terdapat 25 kasus kriminalisasi jurnalis terkait UU tersebut dalam tiga tahun terakhir.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim berharap pemerintah memiliki komitmen dan serius dalam merivisi UU ITE.
"Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami oleh teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme, padahal dalam melakukan kerja jurnalisme, sudah dilindungi oleh undang-undang," ujar Sasmito dalam Focus Group Discussion (FGD) Tim Kajian UU ITE, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Ketidakadilan UU ITE Sangat Mudah Ditemukan
Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi menilai, asas dan tujuan UU ITE sejalan dengan prinsip jurnalisme, yaitu kemaslahatan publik.
Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan. Ia berharap agar UU ITE tak hanya direvisi, namun juga tidak lagi mengancam kebebasan pers.
"Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui namun seperti Dementor di film Harry Potter, benar-benar menghisap bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka karena ada pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dan pasal 40 soal ancamannya.” Ujar Imam.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Revisi UU ITE Lindungi Perempuan Korban Kejahatan Siber
Tim Kajian UU ITE bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini sudah memintai pendapat sejumlah pihak berkaitan dengan UU ITE.
Antara lain, pihak pelapor, terlapor, aktivis, hingga kalangan pegiat media sosial.
Pertimbangan para sejumlah pihak ini nantinya bisa menjadi pertimbangan Tim Kajian UU ITE untuk merevisi aturan atau tidak.
Pasal multitafsir
Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada dua pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2).
Pasal 27 ayat (1) melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Frasa "melanggar kesusilaan" dinilai memiliki konteks dan batasan yang tidak jelas.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Terkait Pasal 28 ayat (2), ICJR menilai pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.
Pasal itu memuat larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada praktiknya, pasal tersebut justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dan penyampaian ekspresi yang sah.
Baca juga: ICJR: Kita Mengkhianati Akal Sehat jika UU ITE Tak Direvisi
Sedangkan menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE. Salah satunya, Pasal 27 ayat (3).
Pasal ini dinilai dapat mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pemerintah dan aparat penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.