Ali menyebut enam saksi yang diperiksa yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia, Sr Fransiska Sri Kustini alias Sr Franka CB, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017- 2020, Rachmat Taufik dan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019-2020 Slamet Riyanto.
Baca juga: KPK Terus Kumpulkan Bukti-bukti Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cipayung
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga akan memeriksa broker/calo tanah bernama Minan bin Mamad, Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.
KPK terus mengumpulkan bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah oleh BUMD DKI Jakarta tersebut.
Ali mengatakan, pengumpulan bukti tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Cipayung.
"Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya, KPK telah mengamankan dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus tersebut, Senin (8/3/2021).
Ketiga lokasi yang digeledah tersebut yaitu Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Sarana Jaya Tunggu Hasil Penyidikan KPK Soal Dugaan Korupsi pada Proyek Rusun DP Rp 0
"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Ali mengatakan, bukti-bukti diamankan KPK tersebut akan divalidasi dan diverifikasi untuk segera disita dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan.
"Perlu kami sampaikan bahwa setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.