JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) membenarkan tengah mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tengah melakukan penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Ali kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.
Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," kata Ali.
Ali menyebut, pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, serta siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ucap Ali.
Baca juga: Menilik Proyek Rumah DP 0 Andalan Anies yang Terganjal Korupsi
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz membenarkan bahwa Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya berinisial YC ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembangunan Sarana Jaya merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Berdasarkan info yang saya dapat dari asisten perekonomian, berita tersebut benar," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/3/2021).
Aziz juga menyebutkan, YC ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berinisial AR, TA, dan PT terkait pembelian lahan untuk proyek rumah susun (rusun) dengan uang muka atau DP Rp 0. Satu tersangka lain yaitu AP merupakan penjual lahan.
Masih menurut Aziz, kasus tersebut terkait dengan pembelian lahan untuk proyek rusun dengan DP Rp 0 di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Sebut Dirut PD Sarana Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kasus itu sebelumnya sudah diselidiki Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Hal tersebut pernah diungkap oleh Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono pada 9 Maret tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.