Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Korban Disebut Sudah Menunggu RUU PKS untuk Disahkan, Ini Alasannya

Kompas.com - 09/03/2021, 16:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, saat ini para korban kekerasan seksual sangat menantikan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Oleh karena itu, dia menilai, RUU PKS sangat penting untuk segera disahkan di DPR agar dapat melindungi hak-hak korban kekerasan seksual.

"Menjadi sangat penting betapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sebetulnya ditunggu-tunggu dan dinanti-nanti. Terutama para korban," kata Sri Wiyanti dalam webinar Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR mengenai PKS, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: DPR Harapkan Dukungan Semua Pihak untuk Bisa Sahkan RUU PKS

Menurut dia, ada beberapa alasan mengapa RUU PKS menjadi sangat penting untuk segera disahkan.

"Pertama, RUU ini diharapkan mendefinisikan kejahatan-kejahatan yang memang belum dimasukkan sebagai kekerasan seksual yang dapat dipidana. Jadi ada proses kriminalisasi di dalam RUU ini menambah jenis-jenis kekerasan seksual yang selama ini sudah dirasakan dampaknya, tapi belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Urgensi berikutnya, lanjut Sri, RUU PKS dinilai penting untuk menyeimbangkan sistem hukum sesuai amanat konstitusi.

Ia menjelaskan, dalam hukum konstitusi dinyatakan dengan tegas bahwa semua orang sama di depan hukum. Maka, setiap orang juga berhak mendapatkan akses peradilan dan perlindungan.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Dukungan Kemenkumham soal Pengesahan RUU PKS

"Bagaimana kita melindungi perempuan, kalau mereka merasa tidak aman, baik di rumah atau di wilayah publik. Oleh karena itu memberikan RUU ini tentu saja diharapkan memberikan perlindungan kepada korban mencapai keadilan yang selama ini diabaikan," ungkap Sri.

Menguatkan keyakinannya agar RUU PKS disahkan, Sri juga mengungkapkan bahwa salah satu wujud dari negara hukum adalah memberikan perlindungan khusus kepada kelompok rentan diskriminatif.

Menurutnya, di dalam RUU PKS ini sudah diatur mengenai perlindungan khusus kepada kelompok rentan diskriminatif seperti perempuan disabilitas, anak, perempuan hamil dan sebagainya.

"Menjadi penting bahwa RUU ini memberikan kerangka pencegahan terhadap penghapusan kekerasan seksual. Mengapa penting? Bapak Ibu, kalau sudah terjadi satu saja bentuk kekerasan seksual, maka itu sangat mahal. Apa yang dialami korban itu tidak bisa dihitung dengan uang, dampak psikologisnya, korban juga tidak bisa bekerja karena mengalami trauma," katanya.

Baca juga: KSP: Saat ini yang Paling Mendesak adalah Pengesahan RUU PKS

Oleh karena itu, lanjut dia, Indonesia memang perlu membangun sistem pencegahan terhadap kekerasan seksual.

Sebab, ia menilai pencegahan dapat mengurangi dampak yang lebih besar, dan mengurangi biaya sosial maupun ekonomi.

"Sehingga RUU ini memang menekankan isu pencegahan. Termasuk merevisi konsepsi hukum pidana dan pemidanaan yang memidanakan pelaku secara sangat manusiawi," terang dia.

Diketahui, RUU PKS saat ini ada dalam daftar RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Adapun yang menetapkan masuknya RUU PKS dalam Prioritas Prolegnas 2021 adalah Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 14 Januari 2021. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com