Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kutip Komnas Perempuan, Sekjen DPR Sebut Kasus Kekerasan Seksual pada 2020 Naik 6 Persen

Kompas.com - 09/03/2021, 12:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan Komnas Perempuan pada 2020 meningkat 6 persen dibandingkan 2019.

Oleh karena itu, DPR menilai bahwa kasus kekerasan seksual merupakan fenomena puncak gunung es di mana laporan kasus hanyalah sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

"Meningkat 6 persen dibandingkan tahun 2019. Mengingat kekerasan seksual adalah sebuah fenomena puncak gunung es. Maka kasus yang dilaporkan tersebut hanyalah sebagian kecil," kata Indra dalam webinar pusat penelitian badan keahlian Setjen DPR RI bertajuk "Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual" Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Komnas Perempuan: Perusahaan Mesti Jamin Korban Kekerasan Seksual Tetap Bekerja

Berdasarkan laporan yang dilihat DPR dari Komnas Perempuan, tercatat 58 persen kasus kekerasan seksual dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik atau komunitas.

Lebih lanjut, Indra menjabarkan sejumlah kasus yang termasuk dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia.

"58 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus, persetubuhan 176 kasus, dan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan," terang dia.

Indra melanjutkan pemaparannya dengan membacakan data Komnas Perempuan periode 2001 sampai 2011. Tercatat setidaknya dalam sehari ada 35 perempuan mengalami kekerasan seksual.

Kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dewasa, melainkan juga anak perempuan, kata dia.

Tak hanya itu, papar Indra, kasus kekerasan seksual nyatanya juga disorot dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Sedangkan dalam skala internasional, PBB mencatat 1 dari 3 perempuan menghadapi kekerasan semasa hidupnya," tuturnya.

Selain itu, Indra membacakan data lain Komnas Perempuan menunjukkan dalam rentang periode 2016 hingga 2019, terdapat 55.273 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Adapun jumlah tersebut merupakan laporan yang disampaikan ke lembaga layanan di masyarakat maupun pemerintah, termasuk ke Komnas Perempuan.

"Dari total kasus yang dilaporkan, 21.841 kasus atau 40 persen adalah kekerasan seksual, dan 8.964 kasus di antaranya adalah kasus perkosaan," ungkapnya.

Baca juga: Hari Perempuan Internasional, Sekjen DPR Sebut RI Darurat Kekerasan Seksual

Atas berbagai laporan dan data dari Komnas Perempuan tersebut, DPR pun menyimpulkan bahwa Indonesia saat ini sedang berstatus darurat kekerasan seksual.

Lebih lanjut, Indra juga menyebut bahwa seiring dengan adanya pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan juga meningkat, termasuk kekerasan seksual.

Akan tetapi, dia tak menjabarkan secara detail berapa peningkatan kasus kekerasan tersebut yang terjadi selama pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com