Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Tim Kajian UU ITE Dijadwalkan Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier

Kompas.com - 09/03/2021, 10:39 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kajian UU ITE dijadwalkan akan memintai pendapat kalangan aktivis dan praktisi media sosial terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa (9/3/2021).

Adapun mereka yang terkonfirmasi hadir melalui pertemuan virtual meliputi Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Inodnesia (Mafindo), Anita Wahid, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Erasmus Napitupulu.

Kemudian, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani, hingga sejumlah pegiat media sosial Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahean.

Baca juga: Fakta-fakta Ibu Dipenjara bersama Bayinya, Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan

"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021).

"Di antaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang, dengan rincian tujuh orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar enam orang," sambung Sugeng.

Sugeng mengatakan, mereka dimintai pendapat dalam rangka mewujudkan ruang digital yang tetap sehat, beretika dan produktif, namun tetap berkeadilan.

Dalam mewujudkan itu, kata Sugeng, juga diperlukan edukasi terhadap pengguna ruang digital.

Sugeng menambahkan, hingga saat ini tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima.

"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak," kata Sugeng.

"Mudah-mudahan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas, sebenarnya tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi," imbuh Sugeng.

Baca juga: DPR Akan Awasi 8 Isu yang Ramai di Masyarakat, UU ITE hingga Jiwasraya

Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor.

Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

Adapun pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021. Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan.

Tim direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com