Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Forum PBB, Mahfud Klaim Peradilan Pidana RI Adaptasi dengan Pandemi

Kompas.com - 07/03/2021, 15:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini telah mengalami perkembangan di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam segmen tingkat tinggi pada Kongres Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana ke-14 yang berlangsung virtual pada 7-12 Maret 2021 di Kyoto, Jepang.

"Kita perlu memastikan bahwa sistem peradilan pidana terus berkembang meskipun ada tantangan-tantangan tersebut," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (7/3/2021).

"Indonesia telah beradaptasi dan menjawab tantangan ini dengan persidangan online yang memberikan layanan keadilan sekaligus menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Satu Tahun Pandemi, Kejagung Lakukan Lebih dari 500.000 Sidang Online

Mahfud mengatakan, peristiwa pandemi menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia.

Di mana pandemi tersebut telah berdampak terhadap semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana yang terjadi di Indonesia.

Kendati demikian, Mahfud MD mengklaim Indonesia mampu berinovasi di tengah pandemi dengan terciptanya sistem peradilan online.

Di samping itu, Mahfud menegaskan, Pemerintah Indonesia berkomitmen terhadap reformasi peradilan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Baca juga: Mahfud: Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Demokrat

Melalui rencana ini, kata dia, Indonesia akan menetapkan tujuan untuk sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel agar mudah diakses dan dijangkau.

Dalam pelaksanaan rencana tersebut, Mahfud mengatakan, bahwa konsep restorative justice atau keadilan restoratif menjadi salah satu pertimbangan dan strategi utama.

Melalui hal itu juga, lanjut Mahfud, Pemerintah Indonesia telah mengadopsi rencana aksi nasional untuk melawan kekerasan ekstremisme.

Terutama, terkait penetapan norma dan standar internasional untuk melindungi anak-anak yang terkait dengan teroris dan kelompok ekstremis sadis.

Baca juga: Mahfud Klaim Kebakaran Hutan di Indonesia Tak Lagi Jadi Isu Internasional

Selain itu, Mahfud juga berharap dunia internasional memberikan dukungan penuh atas upaya Indonesia memerangi pencurian ikan.

"Sebagai negara kepulauan, Indonesia sangat percaya bahwa dunia internasional harus memprioritaskan upaya memerangi penangkapan ikan secara ilegal, penangkapan ikan yang tidak dilaporkan dan yang belum ada peraturannya," kata Mahfud.

"Usaha kita tersebut membutuhkan langkah-langkah penegakan hukum yang tegas, karena hal ini terkait erat dengan bentuk kejahatan lintas negara lainnya, seperti penyelundupan orang, perdagangan manusia, eksploitasi tenaga kerja, dan perdagangan narkoba," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com