Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/03/2021, 13:19 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait pajak yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Aziz meminta KPK agar menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi petugas pajak dan wajib pajak agar kasus serupa tidak terulang," kata Azis dikutip dari Tribunnews, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: KPK: Terungkapnya Kasus Suap di Ditjen Pajak Berasal dari Laporan Masyarakat

"Pegawai pajak harus menanamkan nilai-nilai profesional, berintegritas dan bersih dari unsur-unsur praktik korupsi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan," ucap dia.

Selain itu, Aziz juga meminta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajaran di Ditjen Pajak.

Apalagi, dalam masa pandemi Covid-19, kata dia, seharusnya penerimaan negara dari pajak dapat digunakan untuk membantu masyarakat.

"Menkeu Sri Mulyani melalui Ditjen Pajak harus meningkatkan pengawasan terhadap para pegawai pajak terhadap mekanisme penerimaan pajak untuk mencegah adanya celah dan potensi penyalahgunaan, terutama di tengah pandemi Covid-19 di mana hasil penerimaan pajak seharusnya dapat membantu masyarakat," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca juga: KPK: Pencegahan Pejabat Ditjen Pajak ke Luar Negeri Terkait Dugaan Suap

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah dua aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, bepergian ke luar negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, pencegahan itu dilakukan atas permintaan KPK.

"Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang ASN di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan empat orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Arya menyebut, dua ASN yang dicegah tersebut berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS.

Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.

"Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021," kata Arya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke