Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal KLB Partai Demokrat, Andi Mallarangeng Yakin Yasonna Tolak Kepengurusan Moeldoko

Kompas.com - 06/03/2021, 15:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan jajarannya dapat menjaga integritasnya dalam memandang pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).

Andi pun menantikan sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ketika kepengurusan dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil KLB Deli Serdang itu didaftarkan ke Kemenkumham.

"Nah sekarang mereka akan datang mendaftar dengan kepengurusan baru dan AD/ART baru, pertanyaannya, (Kementerian) Kumham sikapnya bagaimana?" kata Andi kata Andi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Mahfud MD: Kasus Partai Demokrat Jadi Masalah Hukum jika Hasil KLB Didaftarkan ke Kumham

"Saya sih masih percaya bahwa teman-teman di Kementerian hukum dan ham termasuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan bisa menjaga integritasnya untuk melihat secara jernih apakah syarat-syarat untuk melakukan KLB telah dipenuhi sesuai dengan AD/ART yang tercantum dalam lembaran negara sekarang ini," ujar Andi.

Andi menegaskan, KLB yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku dan terdaftar di Kemenkumham.

Oleh karena itu, Andi berharap Kemenkumham bersikap jernih dan menyatakan KLB tersebut sebagai KLB yang tidak sah atau bodong.

Baca juga: Penjelasan SBY soal Syarat KLB dalam AD/ART Partai Demokrat

"Kalau itu tidak sesuai, tidak memenuhi syarat, mestinya ditolak pendaftarannya. Biarlah mereka menjadi gerombolan-gerombolan hantu blau yang tidak punya keabsahan jelas karena itu abal-abal," ujar Andi.

Sebaliknya, jika kepengurusan dan AD/ART baru hasil KLB Deli Serdang, Andi justru akan mempertanyakan kerja Kemenkumham.

Andi mengatakan, bila hal itu terjadi, Partai Demokrat siap mengajukan langkah hukum.

Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai yang kini diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut, tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dengan demikian, AHY menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat serta dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com