JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyebut kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai sebuah anomali politik dan demokrasi.
KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu menetapkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
"Dari perspektif demokrasi, peristiwa KLB Sumut ini bisa dikatakan sebagai anomali politik dan demokrasi, tentu tidak lazim," kata Siti Zuhro dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (6/3/2021).
Baca juga: Kudeta di Demokrat: Penunjukan Moeldoko hingga Rasa Bersalah SBY
Siti Zuhro menuturkan, KLB sebetulnya bukan hal baru karena sejumlah partai politik pernah mengadakan KLB.
Namun, KLB Partai Demokrat ini dinilai tidak lazim karena penyelenggaraannya tidak mengikuti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta menghasilkan pihak eksternal partai sebagai ketua umum.
"Partai dan ketua umum bahkan yang dimunculkan bahkan bukan kader, ini untuk tentu pegiat politik, pegiat demokrasi, intelektual, akademisi yang belajar demokrasi, ini membingungkan," ujar Siti Zuhro.
Ia menilai, kehadiran Moeldoko menandakan nilai-nilai, moral, dan etika berpolitik sudah dipinggirkan. Terlebih lagi, Moeldoko merupakan seorang pejabat aktif di lingkaran pemerintahan.
"Ini dilarang keras, menurut saya, itu tidak perlu belajar untuk menjadi sarjana politik, ilmu politik, yang seperti itu sudah tidak etis," kata dia.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko: Saya Berterima Kasih
Sebelumnya, AHY menyatakan KLB yang digagas oleh mantan kader Demokrat tersebut tidak memenuhi syarat terselenggaranya KLB sebagaimana tercantum pada AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART, KLB baru dapat diselenggarakan apabila disetujui, didukung, dan dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan setengah dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Tak hanya itu, penyelenggaraan KLB juga mesti disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai yang kini diemban oleh Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ketiga pasal ataupun klausul tersebut tidak dipenuhi. Sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut," kata AHY.
Dengan demikian, AHY menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat. Ia juga menyatakan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.