JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 155 putusan pengadilan negeri (PN) terkait pelanggaran pemilu atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Dari 155 kasus yang diputus ,sebanyak 149 kasus dinyatakan bersalah, gugur satu kasus, dan bebas lima kasus.
"Data hingga tanggal 5 Maret 2021 Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Akan Minta Keterangan KPK, KPU, Bawaslu, dan Ditjenpas
Jika dirincikan sebanyak 155 putusan terdiri dari satu kasus terkait Pasal 177 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dua kasus terkait Pasal 178, tujuh kasus terkait Pasal 178A, 12 kasus terkait Pasal 178B.
Selanjutnya dua putusan terkait Pasal 178C Ayat 2, tujuh putusan terkait Pasal 178D, satu putusan terkait Pasal 178E Ayat 1, satu putusan terkait Pasal 180 Ayat 1.
Lima putusan terkait Pasal 185A, tiga putusan terkait Pasal 185B, dua putusan terkait Pasal 187 Ayat 1, tujuh putusan terkait Pasal 187 Ayat 2.
Kemudian, 10 putusan terkait Pasal 187 Ayat 3, tiga putusan terkait Pasal 187 Ayat 4, 24 putusan terkait Pasal 187A Ayat 1.
Baca juga: Bawaslu Minta Mendagri Tak Lantik Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore
Ada juga satu putusan terkait Pasal 187A Ayat 2, 62 putusan terkait Pasal 188, satu putusan terkait Pasal 189 dan empat putusan terkait Pasal 198A.
Sementara itu, juga ada putusan dari pengadilan tinggi terkait putusan PN mengenai pelanggaran pemilu.
Menguatkan putusan PN 16 putusan, mengubah putusan PN 13 putusan, membatalkan putusan tiga, tidak diterima satu kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.