Salin Artikel

Bawaslu: Pengadilan Negeri Putus 155 Perkara Terkait Pelanggaran Pemilu

Dari 155 kasus yang diputus ,sebanyak 149 kasus dinyatakan bersalah, gugur satu kasus, dan bebas lima kasus.

"Data hingga tanggal 5 Maret 2021 Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (5/3/2021).

Jika dirincikan sebanyak 155 putusan terdiri dari satu kasus terkait Pasal 177 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dua kasus terkait Pasal 178, tujuh kasus terkait Pasal 178A, 12 kasus terkait Pasal 178B.

Selanjutnya dua putusan terkait Pasal 178C Ayat 2, tujuh putusan terkait Pasal 178D, satu putusan terkait Pasal 178E Ayat 1, satu putusan terkait Pasal 180 Ayat 1.

Lima putusan terkait Pasal 185A, tiga putusan terkait Pasal 185B, dua putusan terkait Pasal 187 Ayat 1, tujuh putusan terkait Pasal 187 Ayat 2.

Kemudian, 10 putusan terkait Pasal 187 Ayat 3, tiga putusan terkait Pasal 187 Ayat 4, 24 putusan terkait Pasal 187A Ayat 1.

Ada juga satu putusan terkait Pasal 187A Ayat 2, 62 putusan terkait Pasal 188, satu putusan terkait Pasal 189 dan empat putusan terkait Pasal 198A.

Sementara itu, juga ada putusan dari pengadilan tinggi terkait putusan PN mengenai pelanggaran pemilu.

Menguatkan putusan PN 16 putusan, mengubah putusan PN 13 putusan, membatalkan putusan tiga, tidak diterima satu kasus.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/05/13000561/bawaslu-pengadilan-negeri-putus-155-perkara-terkait-pelanggaran-pemilu

Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke