Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Pandemi, Kejagung Lakukan Lebih dari 500.000 Sidang Online

Kompas.com - 04/03/2021, 20:44 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, selama satu tahun pandemi Covid-19, pihaknya sudah menjalankan 573.953 persidangan online.

Data tersebut didapatkan dari hasil rekapitulasi pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung mengatakan, meski pandemi berlangsung namun proses penuntasan kasus harus terus berjalan.

"Bagaimana pun terdapat hak para pencari keadilan yang harus kita jaga," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Dorong Sidang Online Dijadikan Norma Baru Melalui Revisi KUHAP

Ia melanjutkan, sejak Covid-19 pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 lalu, ia mencari cara agar proses persidangan dapat terus berlangsung.

"Maka saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 lalu yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilakukan yakni dengan menggunakan media online melalui video conference," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan bahwa proses persidangan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa Jaksa, Hakim dan Terdakwa berada di tempat yang berbeda.

Baca juga: Ini Kendala Sidang Online Menurut Jaksa Agung, dari Potensi Diretas hingga Keterbatasan Alat Rapid Test

"Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan," lanjutnya.

Budhanuddin berharap nantinya persidangan online dapat disahkan dalam hukum acara pidana di Indonesia.

"Harapan kamu ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di indonesia," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com