Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Apartemen Jimmy Sutopo, Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas

Kompas.com - 04/03/2021, 19:41 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menemukan 36 buah lukisan berlapis emas saat menggeledah apartemen milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo.

Penyidik menduga, puluhan lukisan berlapis emas itu merupakan hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Jimmy Sutopo.

"Penggeledahan tempat di Apartemen Raffles Residences lantai 36 D, d/a Jl Prof Dr Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Mobil Rolls-Royce hingga Belasan Jam Tangan Mewah Jimmy Sutopo

Leonard mengatakan, selanjutnya pihak Kejaksaan Agung menyegel apartemen dan barang berharga di dalamnya.

Kejagung juga akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator.

"Dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut," ucap dia. 

Penyidik juga menggeledah apartemen tersangka Benny Tjokrosaputro di Apartemen Ambassador Residences lantai 6 H d/a Jl Denpasar Raya Kav. 5, RT 016 RW 004, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kemudian, menggeledah safe deposit box (SDB) atas nama Christoper Winata dengan nomor B808 yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur di Jl Jend Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta.

Berikutnya, menggeledah tempat di Gandaria 8 Office Tower Lantai 9 yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 10, RT 010 RW 006, Kebayoran Lama Utara, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kejagung Sita 17 Unit Bus Milik Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja

Selain itu, menggeledah tempat di PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, yang beralamat di Wisma Bumiputera Lantai 17, Jalan Jend Sudirman Kav. 75, Jakarta Selatan.

Dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Jimmy diduga ikut terlibat mengatur jual beli saham bersama Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional selama kurun waktu 2013 sampai 2019.

Tujuh tersangka lain dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri, dan Sonny Widjaja.

Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Baca juga: Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Korupsi Asabri

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri.

Namun, sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com