Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Cabut Ketentuan soal Investasi Miras Setelah Dikritik, Pengamat: Gambaran Kekacauan Penyusunan Perpres

Kompas.com - 03/03/2021, 16:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, penyusunan peraturan perundang-undangan harus partisipatif dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Menurut Bivitri, sikap Presiden Joko Widodo yang mencabut ketentuan soal investasi industri minuman keras dalam Perpres 10 Tahun 2021 setelah menuai protes dari masyarakat menandakan adanya masalah dalam proses penyusunan perpres.

"Ya, itu menggambarkan kekacauan dalam proses penyusunan perpres. Penyusunan semua bentuk peraturan perundang-undangan, termasuk perpres, harus partisipatif. Nah ini yang tidak dilakukan oleh pemerintah karena terburu-buru," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Bivitri mengatakan, pemerintah dikejar waktu karena penyusunan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja harus selesai dalam tiga bulan.

Padahal, UU Cipta Kerja memiliki banyak peraturan turunan.

Dalam proses penyusunan perpres itu, Bivitri menekankan, pemerintah pun harus membuka ruang partisipasi dengan melakukan dialog.

Menurut Bivitri, tidak adanya dialog itu tercermin dari kasus Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Sebab, sejumlah organsisasi keagamaan menganggap perpres itu melegalkan miras.

Padahal, perpres tersebut mengatur penanaman modal, termasuk untuk industri miras yang masuk dalam kategori tertentu.

"Nah hal seperti ini kan harusnya bisa dijelaskan pemerintah waktu proses pembentukan perpresnya, jadi clear dari awal," ujar Bivitri.

Baca juga: Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dukung Investasi Hal Positif

Ia juga mengatakan, meski perpres telah terbit, belum terlambat bagi pemerintah untuk membuka dialog dengan kelompok keagamaan untuk menjelaskan isi perpres tersebut.

Bivitri pun mengkritik sikap Jokowi yang buru-buru mencabut ketentuan tersebut setelah mendapat tekanan dari kelompok Islam.

"Perpres penanaman modal ini sebenarnya biasa saja. Sejak ada UU Penanaman Modal, dulu itu ada daftar negatif investasi, tapi UU Cipta Kerja mengubah pola pengaturannya. Jadi bisa dijelaskan kalau mau, tapi ya buru-buru saja diubah," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com