Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Kompas.com - 03/03/2021, 16:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, Presiden Joko Widodo mesti menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru setelah ia mencabut ketentuan soal investasi industri minuman keras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Bivitri mengatakan, sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan atau perubahan perpres harus melalui perpres.

"Ya, harus ada perpres pencabutan. Menurut UU 12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan itu harus dengan perpres juga," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Lampiran III Perpres 10/2021 Dicabut, BKPM Tutup Perizinan Investasi Miras

Dengan demikian, perpres baru itu dibuat dengan mengeluarkan satu bagian saja dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang telah dicabut oleh Jokowi.

Bivitri mengatakan, perpres baru itu dapat berjudul perpres perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bukan perpres pencabutan karena isinya tidak mencabut keseluruhan perpres sebelumnya.

"Jadi secara teknis nanti harus ada perpres nomor sekian tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Nanti isinya mengeluarkan satu bagian saja dari lampiran itu," ujar dia.

Pendapat serupa sebelumnya dikemukakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyebut perpres baru nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: Presiden Diminta Terbitkan Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut, Istana Tunggu Setneg

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

"Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucap Yusril.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi miras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru

"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut," ujar Fadjroel dalam ruang percakapan bertajuk "Saya Nyatakan Dicabut" melalui aplikasi Clubhouse, Selasa (2/3/2021).

Adapun sebelumnya, Jokowi menyatakan mencabut aturan di dalam lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka investasi industri miras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, ia telah menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga merasa mantab untuk mencabut lampiran perpres itu.

Masukan yang diterima antara lain dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama.

Selain itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com