Salin Artikel

Pakar Sebut Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Setelah Cabut Aturan Investasi Miras

Bivitri mengatakan, sesuai Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan atau perubahan perpres harus melalui perpres.

"Ya, harus ada perpres pencabutan. Menurut UU 12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan itu harus dengan perpres juga," kata Bivitri saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

Dengan demikian, perpres baru itu dibuat dengan mengeluarkan satu bagian saja dari lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang telah dicabut oleh Jokowi.

Bivitri mengatakan, perpres baru itu dapat berjudul perpres perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021, bukan perpres pencabutan karena isinya tidak mencabut keseluruhan perpres sebelumnya.

"Jadi secara teknis nanti harus ada perpres nomor sekian tahun 2021 tentang Perubahan Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Nanti isinya mengeluarkan satu bagian saja dari lampiran itu," ujar dia.

Pendapat serupa sebelumnya dikemukakan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyebut perpres baru nantinya berisi perubahan atas aturan yang sudah dicabut dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, Presiden tentu harus menerbitkan perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan minuman keras (miras)," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

"Dengan perubahan itu, persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," ucap Yusril.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut soal kelanjutan dari pencabutan aturan yang melegalkan investasi miras dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Tindak lanjut atas keputusan Presiden Joko Widodo mencabut aturan itu akan diumumkan dalam waktu dekat. Hal itu juga termasuk apakah ada aturan pengganti atau tidak.

"Belum ada rekonfirmasi kelanjutan dari keputusan ini. Jadi yang kami bisa sampaikan pada saat ini hanya keputusan Presiden bahwa lampiran perpres nomor 10 tahun 2021 itu dinyatakana dicabut," ujar Fadjroel dalam ruang percakapan bertajuk "Saya Nyatakan Dicabut" melalui aplikasi Clubhouse, Selasa (2/3/2021).

Adapun sebelumnya, Jokowi menyatakan mencabut aturan di dalam lampiran pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka investasi industri miras.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, ia telah menerima masukan dari berbagai pihak, sehingga merasa mantab untuk mencabut lampiran perpres itu.

Masukan yang diterima antara lain dari ulama-ulama, baik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lain, serta tokoh agama.

Selain itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari provinsi dan daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/16271091/pakar-sebut-jokowi-harus-terbitkan-perpres-baru-setelah-cabut-aturan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke