Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Korupsi Tokoh Antikorupsi

Kompas.com - 03/03/2021, 09:51 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu (28/2/2021).

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah dan sejumlah orang, Jumat (26/2/2021).

OTT ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan insfratuktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan senilai Rp 2 Miliar.

Penangkapan Nurdin Abdullah ini cukup mengejutkan. Pasalnya, mantan bupati Bantaeng ini dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas.

Berbagai penghargaan diberikan kepada sosok yang digadang-gadang bisa menjadi pemimpin masa depan ini, salah satunya Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).

Nurdin Abdullah mendapat penghargaan ini pada 2017 karena dinilai sebagai pejabat pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi.

Penghargaan BHACA atau lebih dikenal dengan Bung Hatta Award adalah ajang penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.

Tak sendiri

Nurdin Abdullah tak sendiri. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji juga terjerat kasus yang sama.

Sama seperti Nurdin, Nur Pamudji juga penerima Bung Hatta Award. Pamudji meraih penghargaan itu bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ketika itu menjabat Wagub DKI Jakarta pada 2013. Namun, dalam perjalanannya, Nur Pamudji tersandung kasus korupsi.

Kasus tersebut terjadi pada 2010. Kala itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji menjadi Dirut PLN. Saat itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik dan Grati, Belawan, serta Tanjung Priok, dan Muara Karang pada 2015.

Kasus ini dibidik Mabes Polri dan Nur Pamudji jadi tersangka. Setelah bertahun-tahun berkas disidik Mabes Polri, akhirnya kasus ini masuk ke PN Jakpus.

Pada 13 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji karena dinilai korupsi secara bersama-sama. Pada 12 November 2020, hukuman Nur Pamudji dinaikkan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Nurdin Abdullah menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kementerian Dalam Negeri mencatat, ada 426 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sejak 2005 hingga 2020.

Jumlah itu terdiri atas 234 bupati, 68 wali kota, dan 62 wakil bupati. Kemudian 35 gubernur, 20 wakil wali kota, dan tujuh wakil gubernur. Jumlah itu berasal dari 542 daerah otonom di Indonesia.

Jumlah ini lebih banyak dari versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mencatat 300 kepala daerah terjerat korupsi dalam periode yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com