Salin Artikel

Korupsi Tokoh Antikorupsi

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu (28/2/2021).

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Nurdin Abdullah dan sejumlah orang, Jumat (26/2/2021).

OTT ini terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa perizinan serta pembangunan insfratuktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan senilai Rp 2 Miliar.

Penangkapan Nurdin Abdullah ini cukup mengejutkan. Pasalnya, mantan bupati Bantaeng ini dikenal sebagai sosok yang memiliki integritas.

Berbagai penghargaan diberikan kepada sosok yang digadang-gadang bisa menjadi pemimpin masa depan ini, salah satunya Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA).

Nurdin Abdullah mendapat penghargaan ini pada 2017 karena dinilai sebagai pejabat pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi.

Penghargaan BHACA atau lebih dikenal dengan Bung Hatta Award adalah ajang penganugerahan penghargaan bagi insan Indonesia yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang bersih dari praktik korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, menyuap atau menerima suap, dan berperan aktif memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.

Tak sendiri

Nurdin Abdullah tak sendiri. Sebelumnya, mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji juga terjerat kasus yang sama.

Sama seperti Nurdin, Nur Pamudji juga penerima Bung Hatta Award. Pamudji meraih penghargaan itu bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ketika itu menjabat Wagub DKI Jakarta pada 2013. Namun, dalam perjalanannya, Nur Pamudji tersandung kasus korupsi.

Kasus tersebut terjadi pada 2010. Kala itu, Nur Pamudji adalah Direktur Energi Primer PLN. Pada 2012, Nur Pamudji menjadi Dirut PLN. Saat itu, dilakukan pengadaan barang yang dilakukan PLN untuk BBM jenis High Speed Diesel (HSD) demi memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Muara Tawar, Tambak Lorok, Gresik dan Grati, Belawan, serta Tanjung Priok, dan Muara Karang pada 2015.

Kasus ini dibidik Mabes Polri dan Nur Pamudji jadi tersangka. Setelah bertahun-tahun berkas disidik Mabes Polri, akhirnya kasus ini masuk ke PN Jakpus.

Pada 13 Juli 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Pamudji karena dinilai korupsi secara bersama-sama. Pada 12 November 2020, hukuman Nur Pamudji dinaikkan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.

Nurdin Abdullah menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kementerian Dalam Negeri mencatat, ada 426 kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sejak 2005 hingga 2020.

Jumlah itu terdiri atas 234 bupati, 68 wali kota, dan 62 wakil bupati. Kemudian 35 gubernur, 20 wakil wali kota, dan tujuh wakil gubernur. Jumlah itu berasal dari 542 daerah otonom di Indonesia.

Jumlah ini lebih banyak dari versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mencatat 300 kepala daerah terjerat korupsi dalam periode yang sama.

Tak bebas korupsi

Kasus yang menjerat Nurdin Abdullah dan sebelumnya Nur Pamudji membuktikan satu hal, bahwa tokoh dan sosok yang dianggap anti korupsi ternyata tak bebas dari korupsi.

Penghargaan yang disematkan kepada mereka tak menjamin orang-orang ini steril dari korupsi. Prestasi dan penghargaan yang didapat seorang pejabat bukan jaminan akan terhindar dari lingkaran korupsi.

Ada sejumlah celah kenapa korupsi, khususnya yang dilakukan kepala daerah susah diberantas. Pertama karena adanya monopoli kekuasaan.

Saat ini kepala daerah memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa dan pembuatan peraturan kepala daerah. Hal ini diperparah dengan adanya dinasti kekuasaan.

Selain itu, hak diskresi yang dimiliki kepala daerah juga menjadi celah. Lemahnya akuntabilitas juga menjadi salah satu faktor penyebab masih maraknya kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah.

Faktor lain yang lebih lazim penyebab kepala daerah melakukan korupsi adalah karena mahalnya biaya pemilukada langsung. Kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah dan minimnya pemaham terkait peraturan menambah lebar celah penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan kepala daerah.

Mengapa tokoh antikorupsi bisa terjerat kasus korupsi? Dan mengapa masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi?

Saksikan pembahasannya dalam talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (3/3/2021), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/09510381/korupsi-tokoh-antikorupsi

Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke